Pelarian Residivis, Rizky Berakhir di Tangan Tim Buser Polres Tomohon

Rabu, 30 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Tomohon – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil mengamankan seorang Anak Baru Gede (ABG) terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berinisial RJP alias Rizky (19 tahun), warga Kelurahan Paslaten Dua Lingkungan 12, Kecamatan Tomohon Timur, pada Selasa, 29 Oktober 2024, di kompleks kantor Kelurahan Paslaten 2.

Penangkapan ini didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/289/IX/2024/Spkt/Polres Tomohon/Polda Sulut, tertanggal 3 September 2024.

Saat penangkapan, Barang Bukti yang Diamankan Polisi menemukan barang bukti berupa dua bilah pisau badik, masing-masing digunakan saat penyerangan terhadap kedua korban. Pisau pertama berukuran 45 cm dengan pegangan kayu yang dipakai saat menyerang Ivan, sedangkan pisau kedua berukuran 15 cm, dengan pegangan kayu berlapis kain merah, digunakan saat menyerang Satrio.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga pelaku, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban. Korban pertama, Ivan B. Kalangi (52 tahun), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kolongan Lingkungan IV, Kecamatan Tomohon Tengah, mengalami luka robek di telapak tangan kiri dan dirawat di RS Gunung Maria Tomohon.

Korban kedua, Satrio Guntur Legiman (30 tahun), seorang wiraswasta dari Kelurahan Kolongan Lingkungan VI, Kecamatan Tomohon Tengah, mengalami luka di bagian belakang tubuh, telinga kanan, kepala, dan bagian tubuh lain, dan mendapat perawatan di RS Bethesda Tomohon.

Menurut Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Bambang Djokololono, pelaku yang merupakan residivis dalam kasus serupa pada 2022 ini menggunakan pisau badik sebagai alat kejahatannya. Barang bukti berupa dua pisau badik berhasil diamankan oleh polisi,” ujar Kasi Humas.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu melalui AKP Bambang menegaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Polres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.(*)

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Dorong Implementasi ‘Green Democracy’ dari Kota Tomohon
Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Curanmor dan Curanik Ditangkap
Kerugian Capai 1,2 Miliar, 9 Tersangka Diamankan
Program TJSL PLN Dongkrak Omset Pangi Farm Tomohon, Peternakan Ayam Kini Berbasis Listrik
Gagalkan Aksi Tawuran, Satuan Samapta Raih Apresiasi di Apel Lengkap Pasca Operasi Ketupat Samrat 2026
Niat Tawuran di Stadion Babe Palar Gagal, Polres Tomohon Sita Panah Wayer dan Amankan Seorang Pemuda

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Jumat, 17 April 2026 - 15:05 WITA

Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas

Kamis, 9 April 2026 - 08:43 WITA

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Dorong Implementasi ‘Green Democracy’ dari Kota Tomohon

Rabu, 1 April 2026 - 19:01 WITA

Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Curanmor dan Curanik Ditangkap

Rabu, 1 April 2026 - 12:07 WITA

Kerugian Capai 1,2 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Exit mobile version