Sidang Perdana Tambang Emas Ilegal Ratatotok Hadirkan Tiga Terdakwa

Rabu, 30 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – MinahasaTiga tersangka kasus  tambang ilegal di Desa Ratatotok dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Rabu 30 Agustus 2023 siang.

“Sidang perdana ini terkait kasus pertambangan atau minerba dengan agenda sidang masih pembacaan dakwaan,” ujar Wiwin Tui, JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Minahasa Selatan kepada wartawan di Tondano, Rabu (30/08/23).

Dengan tangan di borgol serta mengenakan kemeja putih dan rompi berwarna merah tahanan kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, tiga orang terdakwa kasus mafia tambang ilegal ini digiring masuk ke dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa.

Menurut Wiwin sidang perdana ini terpaksa di tunda karena hakim lain berhalangan hadir.

“Persidangan ini ditunda dikarenakan majelis hakim hanya satu orang, karena yang lainnya ada kegiatan sementara mengikuti diklat. Sidang ditunda tanggal 11 dan 12 September 2023, yang diagendakan seminggu dua kali karena penasehat hukumnya berdomisili di Jakarta,” jelasnya.

Tiga terdakwa ini masing-masing Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho yang diringkus tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI di Jakarta, pada 15 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA  Kuasa Hukum PT BLJ: OC Kaligis Semestinya Sudah Tidak Dapat Menjalankan Profesinya Sebagai Advokat

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pimpin oleh hakim tunggal Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H. Sidang ini terpaksa di tunda pada pekan depan masih dengan agenda yang sama karena dua hakim lainnya berhalangan hadir.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, pria bernama Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya atau PT. BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka oleh tim Bareskrim Polri kemudian Kejagung RI diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.(*/yud)

BACA JUGA  Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya Buka Suara Soal Pemberitaan di Media Online

Berita Terkait

Sekda Lynda Watania Dorong Penguatan SPI KPK Untuk Cegah Korupsi
DPRD Minahasa Bahas Perubahan APBD 2026
Sertijab Kasatpol PP Minahasa: Lexie Korengkeng Gantikan Arnold Siby
Polisi Amankan 5 Terduga Penganiayaan Menggunakan Senapan Angin di Minut
Desa Leilem Tiga Kecamatan Sonder Bangun Paving Block 95 Meter dari Dana Desa 2026
Pemdes Kolongan Atas, Mantapkan Program Prioritas Desa Musdes RKPDes 2027 yang Partisipatif
Musdes Rembuk Stunting, Desa Kolongan Atas Bahas Pencegahan Stunting dan Penguatan Tata Kelola Desa
Minahasa Dukung Perkuat Budaya HAM, Bupati Robby Dondokambey Dorong Layanan Inklusif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:19

Sekda Lynda Watania Dorong Penguatan SPI KPK Untuk Cegah Korupsi

Senin, 14 September 2026 - 19:39

DPRD Minahasa Bahas Perubahan APBD 2026

Senin, 14 September 2026 - 11:54

Sertijab Kasatpol PP Minahasa: Lexie Korengkeng Gantikan Arnold Siby

Minggu, 13 September 2026 - 10:44

Polisi Amankan 5 Terduga Penganiayaan Menggunakan Senapan Angin di Minut

Sabtu, 12 September 2026 - 07:03

Desa Leilem Tiga Kecamatan Sonder Bangun Paving Block 95 Meter dari Dana Desa 2026

Berita Terbaru

Daerah

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:40