Buronan Kasus Robot Trading yang Rugikan Nasabah Rp 1,2 T Diringkus Polisi

Sabtu, 27 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak perkara disidik awal 2022 lalu  yaitu pendiri robot trading Viral Blast diringkus Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo.

Buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak perkara disidik awal 2022 lalu  yaitu pendiri robot trading Viral Blast diringkus Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo.

Pilarportal.com — Jakarta – Buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak perkara disidik awal 2022 lalu  yaitu pendiri robot trading Viral Blast diringkus Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo.

“Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta,” kata Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).

Ia mengatakan, tersangka Putra Wibowo disangkakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kunto.

Kunto tak menjelaskan, buronan Putra Wibowo ditangkap di negara mana. Keterangan secara resmi terkait upaya hukum tersebut akan disampaikan pada Sabtu (27/1/2024) di Bareskrim Polri oleh Dirtipideksus dan Humas Polri.

Adapun Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Keempat tersangka selain Putra Wibowo, yakni Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU) dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.

Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.

Tersangka Zainal Hudha Purnawa diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United. Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading.

Berita Terkait

Kapolri Suyudi: Polisi Harus Lebih Dekat dengan Masyarakat
DPR Terima Surpres, Komjen Suyudi Jalani Uji Kelayakan Calon Kapolri
Hari Kesaktian Pancasila di Polda Sulut, Persatuan Jadi Pesan Utama
Dari Knalpot Brong hingga Kasus Pidana, Personel Polresta Manado Dapat Penghargaan
Pelajar SMP 1 Melonguane Dapat Informasi SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Panen Padi PM-AAS di Bolmut, Pertanian Modern Mulai Tunjukkan Hasil
Pelajar SMK 3 Manado Diingatkan Jauhi Tawuran, Polsek Tikala Perkuat Edukasi
Wakapolri Dorong Sepolwan Perkuat Kompetensi dan Talenta Siswa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:50

Kapolri Suyudi: Polisi Harus Lebih Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:49

DPR Terima Surpres, Komjen Suyudi Jalani Uji Kelayakan Calon Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:00

Hari Kesaktian Pancasila di Polda Sulut, Persatuan Jadi Pesan Utama

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:49

Dari Knalpot Brong hingga Kasus Pidana, Personel Polresta Manado Dapat Penghargaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:37

Pelajar SMP 1 Melonguane Dapat Informasi SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!