Unsrat Pastikan Somasi Media Penyebar Berita Tampa Konfirmasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Manado – Pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menyatakan akan melayangkan somasi ke Dewan Pers terhadap media-media yang melakukan pemberitaan terkait berita bohong tanpa melakukan konfirmasi dengan pihak Unsrat.

“Kami akan melayangkan surat somasi kepada Dewan Pers terhadap media Pelopormedia.com yang memberitakan berita buruk tanpa melalui konfirmasi dengan Unsrat,” kata Humas Unsrat Max Rembang, Kamis (21/03/2024).

Menurut Rembang, pihaknya telah mengantongi nama-nama wartawan dan media yang telah melakukan pemberitaan tanpa melalui konfirmasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya telah mengamati dua-tiga minggu ini, ada beberapa media yang memberitakan berita buruk di Unsrat itu tidak berimbang, bahkan cenderung menghakimi,” kata Rembang.

Berita-berita yang tanpa konfirmasi tersebut, lanjut Rembang, melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji konfirmasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.

Rembang mencontohkan pemberitaan di media Pelopormedia.com yang terbit pada tanggal 19 Maret 2024 yang menyebutkan terjadi konflk kepentingan terhadap kepemmpinan Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty Sompie MEng.

BACA JUGA  Raker Unsrat 2023, Rektor : Fokus Utama Kualitas Layanan Mahasiswa dan Kinerja Unit Kerja

“Pernyataa-pernyataan seperti ini menghakimi dan menggiring opini publik seolah-olah Unsrat itu banyak masalah. Padahal pihak Rektorat berdasarkan ketentuan hukum dan arahan dari Kemendikbudristek” kata Rembang.

Rembang memastikan, jika media dan oknum wartawan yang menulis tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers, maka pihaknya akan melaporkan di pihak Kepolisian.

“Jika tak terdaftar di Dewan Pers, maka langkah hukum yang paling tepat karena telah merusak nama institusi,” kata Rembang.

Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik, menurutnya, berita-berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

“Media harus dapat menjalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik. Silahkan memberitakan, tetapi jangan menghakimi,” pungkas Rembang. (fer)

Berita Terkait

Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
Hari Lahir Pancasila 2026, Pangdam XIII/Merdeka Ajak Prajurit Amalkan Nilai Kebangsaan
2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:24 WITA

Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:31 WITA

Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Tinanian Rayakan HUT Desa Ke-18

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:46 WITA