Gorontalo Utara, Pilarportal.com – Tim Gabungan Pengamanan Pos TNI AL (Posal) Kwandang bersama sejumlah instansi berhasil menggagalkan upaya pengiriman bahan kimia berbahaya jenis CN atau sianida di Pelabuhan Kelas III Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Pengungkapan tersebut dilakukan saat pemeriksaan terhadap KM Sabuk Nusantara 97 yang melayani rute Tol Laut Kwandang-Buol hingga tujuan akhir Sebatik, Selasa (21/7/2026).
Operasi tersebut melibatkan Posal Kwandang, Bea Cukai Gorontalo, Polres Gorontalo Utara, Balai Kekarantinaan Kesehatan Gorontalo, serta UPP Kelas III Kwandang.
Kadispen Kodaeral VIII Letkol Laut (P) Andreas Suko Riyanto, S.H., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pemuatan bahan kimia berbahaya melalui kapal penumpang.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat dan keberangkatan kapal.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 300 kilogram sianida yang dikemas dalam 10 karung dan dua dus,” ujar Andreas.
Barang tersebut diduga akan dikirim tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp300 juta.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Pos TNI AL Kwandang untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polres Gorontalo Utara, sementara pemilik barang masih dalam proses pendalaman,” ungkap Kadispen.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti kuatnya sinergi antarinstansi dalam mencegah peredaran bahan kimia berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar jajaran TNI AL terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Melalui pengawasan terpadu di wilayah pelabuhan dan perairan Indonesia, TNI AL berkomitmen menjaga keamanan, keselamatan, serta melindungi kepentingan nasional.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM























Komentar