Kejati Sulut Laksanakan Monitoring dan Evaluasi RJ

Rabu, 14 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati, Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan restorative justice pada wilayah hukum Kejaksaan se-Sulawesi Utara berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, di Manado, Rabu (14/8).

Kejati, Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan restorative justice pada wilayah hukum Kejaksaan se-Sulawesi Utara berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, di Manado, Rabu (14/8).

Pilarportal.com — Manado – Kejati, Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan restorative justice pada wilayah hukum Kejaksaan se-Sulawesi Utara berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, di Manado, Rabu (14/8).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Kepala Kejati Sulut Transiswara Adhi , dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut secara virtual.

Kejati, Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan restorative justice pada wilayah hukum Kejaksaan se-Sulawesi Utara berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, di Manado, Rabu (14/8).
Kejati, Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan restorative justice pada wilayah hukum Kejaksaan se-Sulawesi Utara berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, di Manado, Rabu (14/8).

Wakajati Transiswara Adhi mengatakan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 mengatur bahwa restorative justice merupakan salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana yang mengutamakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan dialogis antara pihak-pihak yang terlibat.

Dengan tujuan, untuk mencapai pemulihan yang berkeadilan dan mengurangi dampak negatif dari tindak pidana.

Program ini mencakup berbagai langkah, mulai dari mediasi antara korban dan pelaku hingga upaya pemulihan sosial bagi pelaku.

‘Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa proses restorative justice diterapkan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam peraturan, serta untuk mengevaluasi hasil dan dampak dari program tersebut bagi masyarakat dan sistem peradilan,” katanya.

BACA JUGA  Sukacita Anak-anak Panti Disabilitas Netra Bartemeus Manado Dikunjungi Wakajati dan Ibu

Usai kegiatan itu, dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi Bidang Pembinaan untuk semester 2 pada Triwulan III yang dihadiri oleh Asisten Pembinaan Agita Tri Moertjahjato  untuk membahas realisasi anggaran dan penerapan reformasi birokrasi di wilayah hukum Kejaksaan se-Sulut.

Pada kegiatan itu membahas laporan realisasi anggaran yang telah disampaikan oleh masing-masing kantor kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri, serta menilai pencapaian dan kendala yang dihadapi.

Wakajati Transiswara Adhi mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sulut untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan reformasi birokrasi.

” Dengan adanya evaluasi yang menyeluruh, diharapkan setiap unit kejaksaan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja mereka,” katanya.

Kegiatan dihadiri kepala kejaksaan negeri, kepala cabang kejaksaan negeri, Kasipidum kejaksaan negeri serta Kasubagbin kejaksaan negeri se-Sulawesi Utara.

sumber: Rilis Penkum Kejati Sulut.

Berita Terkait

I Gusti Bagus: Wartawan Adalah Mitra Imigrasi
Pangdam Mirza Ajak Media Perkuat Sinergi dan Sebarkan Informasi Positif
Imigrasi Sulut Perketat Pengawasan WNA di Likupang dan Pulau Bangka
1.119 Titik Panas Terdeteksi di Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Perintahkan Siaga Karhutla
KPK Dorong Komunikasi Publik di Sulut Jadi Senjata Cegah Korupsi
HUT ke-81 RI, 1.874 Warga Binaan di Sulut Terima Remisi
Imigrasi Perkuat Pencegahan TPPO di Perbatasan Sulawesi
HUT RI ke-81, Pemprov Sulut Gelar Gerak Jalan 8 hingga 45 Km

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 12:37

I Gusti Bagus: Wartawan Adalah Mitra Imigrasi

Selasa, 1 September 2026 - 11:13

Pangdam Mirza Ajak Media Perkuat Sinergi dan Sebarkan Informasi Positif

Selasa, 1 September 2026 - 06:23

Imigrasi Sulut Perketat Pengawasan WNA di Likupang dan Pulau Bangka

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:13

1.119 Titik Panas Terdeteksi di Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Perintahkan Siaga Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:09

KPK Dorong Komunikasi Publik di Sulut Jadi Senjata Cegah Korupsi

Berita Terbaru

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara I Gusti Bagus M. Ibrahim bersama insan pers dalam kegiatan Media Gathering Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Selasa (1/9/2026).

Sulawesi Utara

I Gusti Bagus: Wartawan Adalah Mitra Imigrasi

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:37