MINUT, Pilarportal.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di kawasan pariwisata dan investasi Likupang serta Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara.
Pengawasan dilakukan melalui patroli lapangan selama tiga hari, yakni 27–29 Agustus 2026.
Patroli dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara I Gusti Bagus M. Ibrahim bersama jajaran.
Petugas menyambangi sejumlah resort, akomodasi pariwisata, serta perusahaan yang beroperasi di kawasan Likupang dan Pulau Bangka.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Imigrasi Periksa Dokumen WNA
Di sejumlah resort, petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen milik orang asing.
Dokumen yang diperiksa antara lain paspor, dokumen perjalanan, serta Izin Tinggal yang dimiliki WNA.
Petugas juga memberikan edukasi kepada pengelola akomodasi mengenai kewajiban melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Edukasi tersebut diharapkan meningkatkan peran pengelola hotel dan resort dalam mendukung pengawasan orang asing.
TKA Juga Jadi Sasaran Pemeriksaan
Pengawasan tidak hanya menyasar wisatawan asing, tetapi juga TKA yang bekerja di kawasan tersebut.
Pemeriksaan terhadap perusahaan difokuskan pada administrasi dan legalitas tenaga kerja asing.
Petugas antara lain mengecek keabsahan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) serta kesesuaian jabatan TKA dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap TKA bekerja sesuai izin dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Imigrasi Dukung Pariwisata dan Investasi
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara I Gusti Bagus M. Ibrahim mengatakan, pengawasan merupakan langkah preventif untuk memastikan perkembangan pariwisata dan investasi berjalan seiring dengan kepatuhan hukum.
“Kami mendukung penuh pertumbuhan pariwisata dan investasi di Sulawesi Utara. Namun, setiap aktivitas orang asing harus tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan keimigrasian Indonesia,” ujar Ibrahim.
Menurutnya, pengawasan keimigrasian bukan untuk menghambat wisatawan maupun investor yang beraktivitas di Sulawesi Utara.
Sebaliknya, pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian bahwa setiap orang asing memiliki dokumen yang sah dan menjalankan kegiatan sesuai izin.
“Prinsipnya adalah wisatawan kita layani dengan baik, investasi kita dukung, tetapi kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi hal yang tidak dapat ditawar,” tegasnya.
Pengawasan WNA Akan Terus Diperkuat
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut juga mengedepankan pendekatan edukatif dan kolaboratif.
Pengelola hotel, resort, dan perusahaan didorong aktif melaporkan keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah masing-masing.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk membangun sistem pengawasan orang asing yang efektif, terutama di kawasan yang berkembang sebagai destinasi wisata dan investasi.
Melalui patroli berkala, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara berkomitmen menjaga kawasan Likupang dan Pulau Bangka tetap aman, tertib, dan kondusif.
Pengawasan terhadap WNA dan TKA akan terus diperkuat untuk memberikan kepastian hukum bagi wisatawan dan investor sekaligus menjaga kedaulatan negara.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

























Komentar