Tim Pidsus Kejagung Ringkus 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kanan) keduanya sama-sama berdiri di depan pengeras suara dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 23 Oktober 2024./Puspenkum Kejagung.(ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kanan) keduanya sama-sama berdiri di depan pengeras suara dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 23 Oktober 2024./Puspenkum Kejagung.(ist)

Pilarportal.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus suap terkait perkara Ronald Tanur. Mereka adalah tiga hakim berinisial ED, M, HH, serta pengacara berinisial LR.

Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, menjelaskan penyidik menemukan indikasi suap untuk pembebasan Ronald Tanur.

Barang bukti berupa uang tunai dan dokumen transaksi juga ditemukan dalam beberapa penggeledahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain melakukan penangkapan Tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat di beberapa titik. Terkait adanya juga atas tindakan pidana korupsi penyuapan,” kata Qohar dalam jumpa pers resmi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Abdul merinci kronologi penangkapannya, menurutnya ketiga hakim ditangkap di Surabaya. Sedangkan untuk pengacara atas nama LR ditangkap di Jakarta.

Saat ditangkap ketiga hakim langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan pengacara LR diperiksa di Jampidsus Kejaksaan Agung.

Ia mengatakan, ketiga hakim dan pengacara tersebut kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Para hakim dijerat pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Kejaksaan RI Raih 3 Penghargaan dalam BKN Award Tahun 2023

Sementara, pengacara dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal itu, mengatur Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi dalam perkara pembebasan Ronald Tanur.(sumber RRI.co.id)

Berita Terkait

Delapan Dubes Negara Sahabat Serahkan Surat Kepercayaan kepada Prabowo
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Baru
Prabowo Tunjuk Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Jaksa Agung Buka Musrenbang 2026, Transformasi Digital Jadi Fokus Kejaksaan Menuju Indonesia Emas
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:06 WITA

Delapan Dubes Negara Sahabat Serahkan Surat Kepercayaan kepada Prabowo

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:38 WITA

Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Baru

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:25 WITA

Prabowo Tunjuk Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Berita Terbaru

Said Iqbal dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada Senin, 8 Juni 2026 di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Nasional

Prabowo Tunjuk Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:25 WITA