Mantan Kapitalaung Kampung Binebas ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Selasa, 18 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapitalaung Kampung Binebas ditetapkan Jadi Tersangka. (Foto:
Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait kasus ini, dipimpin oleh Wakapolres AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos, dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri).

Mantan Kapitalaung Kampung Binebas ditetapkan Jadi Tersangka. (Foto: Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait kasus ini, dipimpin oleh Wakapolres AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos, dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri).

Pilarportal.com, Sangihe – Mantan Penjabat oknum (Pj) Kapitalaung Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, berinisial SB (42), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun Tahun anggaran 2019 dan 2020.

Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait kasus ini, dipimpin oleh Wakapolres AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos, dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri.

Adapun Berdasarkan hasil gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulut pada 13 Februari 2025, SB diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan kampung (PKPKK).

Dimana menurut Tatuwo, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa mantan Penjabat oknum (Pj) SB melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Kampung Binebas.

“Di antaranya melakukan belanja fiktif dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, menganggarkan biaya untuk kegiatan fiktif dalam dokumen APBKAM, mengambil dan menggunakan Dana Desa tidak sesuai peruntukan, termasuk sejumlah pembangunan yang tidak ada realisasinya, seperti 15 unit Jamban, penyertaan modal ke BUMDes, pembangunan gedung perpustakaan, pengadaan laptop, printer dan sarana olahraga yang fiktif, serta dana BLT cadangan bulan Januari 2021 yang tidak ada pertanggungjawabannya,” ungkap Wakapolres, Selasa (18/2/2025) bertempat di Aula Polres Sangihe.

BACA JUGA  PETI Berbendera PT TMS Kian Memprihatinkan, Saul Minta Ada Ketegasan Pihak Kepolisian

Tatuwo juga merinci, bahwa dari hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe, total kerugian negara akibat perbuatan SB mencapai Rp619.532.810, terdiri dari Rp356.505.834 pada tahun 2019 dan Rp263.026.976 pada tahun 2020.

“Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen APBKAM dan LPJ tahun 2019-2020, rekening kas desa, nota pembelian bahan material, serta beberapa barang fisik seperti pintu kusen aluminium dan kloset jongkok,” jelas dia.

Pada 18 Februari 2025, penyidik resmi menahan SB selama 20 hari hingga 9 Maret 2025. SB dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Royke Mantiri menambahkan, bahwa kasus ini masih dalam pengembangan.

“Jadi memang agak lama prosesnya, karena ada banyak pihak yang harus dipanggil untuk menjadi saksi. Kasus ini juga masih dalam pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,” ujar Mantiri.

BACA JUGA  Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Kepulauan Sangihe Gelar Pelatihan

Berita Terkait

Kapolda Sulut Yudo Hermanto Temui Gubernur, Bahas Kamtibmas dan Pembangunan
Kapolri Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional
Polres Sangihe Sisir Gunung Awu, Pantau Titik Api Karhutla
Polisi Ungkap Identitas 2 Anggota KKB yang Diduga Terlibat Penembakan ASN Jayawijaya
Polisi Amankan 5 Terduga Penganiayaan Menggunakan Senapan Angin di Minut
Polisi Buru Kelompok Bersenjata Penembak Tiga ASN di Jayawijaya
Polda Sulut Buka Seleksi Kasat Intelkam Polresta Manado, Wakapolda Tekankan Integritas
Brigjen Pol Yudo Hermanto Andalkan Kearifan Lokal Jaga Kamtibmas Sulut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:20

Kapolda Sulut Yudo Hermanto Temui Gubernur, Bahas Kamtibmas dan Pembangunan

Senin, 14 September 2026 - 08:35

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional

Senin, 14 September 2026 - 07:45

Polres Sangihe Sisir Gunung Awu, Pantau Titik Api Karhutla

Senin, 14 September 2026 - 07:23

Polisi Ungkap Identitas 2 Anggota KKB yang Diduga Terlibat Penembakan ASN Jayawijaya

Minggu, 13 September 2026 - 10:44

Polisi Amankan 5 Terduga Penganiayaan Menggunakan Senapan Angin di Minut

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Minahasa Bahas Perubahan APBD 2026

Senin, 14 Sep 2026 - 19:39