Kasus Korupsi Dana TPG di Minahasa, Bendahara Dinas Pendidikan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Selasa, 15 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada MRS, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, dalam perkara dugaan korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 14 Juli 2025.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iriyanto Tiranda, S.H., M.H., bersama anggota Mariany R. Korompot, S.H. dan Munsen Bona Pakpahan, S.H., terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana TPG Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang bersumber dari DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider satu bulan kurungan. Untuk uang pengganti, nihil,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Dalam sidang, JPU Azalea Z. Baidlowi, S.H., bersama penasihat hukum terdakwa, hadir untuk mendengarkan putusan. JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

BACA JUGA  Aktifkan Semangat Gotong Royong, Bupati Minahasa Tekankan Jaga Kebersihan Lingkungan

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Minahasa, Suhendro G.K., S.H., menjelaskan bahwa MRS diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memotong dana TPG langsung dari rekening Kasda Online Dinas Pendidikan, serta mengambil gaji Tenaga Harian Lepas (THL) tahun 2023 tanpa hak.

“Tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 648.066.396,” jelas Suhendro mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H.

Berita Terkait

Siaga EL Nino 2026, Pemkab Minahasa Keluarkan Imbauan dan Buka Layanan Darurat
Pesan Wabup Vanda Sarundajang HUT ke -206, Ungkapan Syukur Desa Ranowangko Dua
Priksa Kesehatan, Jalan Sehat, Zumba dan Lomba Line Dance, Warnai Pembukaan HUT RI ke-81 di Minahasa
Bupati Robby Dondokambey Pimpin Upacara Tantingan, Pesan Bupati ke Calon Paskibraka: Jadilah Teladan Generasi Muda
Inafis Polres Minahasa Bersama Polsek Eris Tangani Penemuan Mayat Perempuan di Touliang Oki
BPBD dan Damkar Minahasa, Respons Cepat Atasi Kebakaran Lahan di Pineleng
ISEI Manado Gelar Penyuluhan Digitalisasi Ekonomi dan Pariwisata di Minahasa
Putusan Sela Perkara Penambang Rakyat PN Tondano, Kuasa Hukum Minta Hakim Kedepankan Keadilan Substantif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:13

Pesan Wabup Vanda Sarundajang HUT ke -206, Ungkapan Syukur Desa Ranowangko Dua

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:51

Priksa Kesehatan, Jalan Sehat, Zumba dan Lomba Line Dance, Warnai Pembukaan HUT RI ke-81 di Minahasa

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:17

Bupati Robby Dondokambey Pimpin Upacara Tantingan, Pesan Bupati ke Calon Paskibraka: Jadilah Teladan Generasi Muda

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:59

Inafis Polres Minahasa Bersama Polsek Eris Tangani Penemuan Mayat Perempuan di Touliang Oki

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:52

BPBD dan Damkar Minahasa, Respons Cepat Atasi Kebakaran Lahan di Pineleng

Berita Terbaru