Kasus Korupsi Dana TPG di Minahasa, Bendahara Dinas Pendidikan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Selasa, 15 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada MRS, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, dalam perkara dugaan korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 14 Juli 2025.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iriyanto Tiranda, S.H., M.H., bersama anggota Mariany R. Korompot, S.H. dan Munsen Bona Pakpahan, S.H., terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana TPG Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang bersumber dari DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider satu bulan kurungan. Untuk uang pengganti, nihil,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Dalam sidang, JPU Azalea Z. Baidlowi, S.H., bersama penasihat hukum terdakwa, hadir untuk mendengarkan putusan. JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

BACA JUGA  Aktifkan Semangat Gotong Royong, Bupati Minahasa Tekankan Jaga Kebersihan Lingkungan

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Minahasa, Suhendro G.K., S.H., menjelaskan bahwa MRS diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memotong dana TPG langsung dari rekening Kasda Online Dinas Pendidikan, serta mengambil gaji Tenaga Harian Lepas (THL) tahun 2023 tanpa hak.

“Tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 648.066.396,” jelas Suhendro mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H.

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Minahasa: DPRD dan Pemkab Minahasa Sahkan KUA-PPAS 2027
Meriahkan HUT ke-598 Minahasa, Bupati Robby Dondokambey Lepas Karnaval Seni dan Budaya
Transformasi PDAM, Bupati Robby Dondokambey Resmikan Perumda Rano Manguni Minahasa
Polres Tomohon Kawal Kebijakan Kapolri: Larang Vape, Personel Terancam Sanksi Disiplin Hingga Pidana!
Bupati Robby Dondokambey Pimpin Ziarah Tokoh Pendahulu Minahasa
Konsolidasi PW Aisyiyah Sulut Perkuat Sinergi Organisasi di Minahasa
Bupati Minahasa Apresiasi Peluncuran Aplikasi Digital Olahraga SI RODA VASUNG
Satlantas Polres Minahasa Kedepankan Pendekatan Humanis: 60 Persen Edukasi, 5 Persen Tilang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:55

Rapat Paripurna DPRD Minahasa: DPRD dan Pemkab Minahasa Sahkan KUA-PPAS 2027

Selasa, 3 November 2026 - 20:23

Meriahkan HUT ke-598 Minahasa, Bupati Robby Dondokambey Lepas Karnaval Seni dan Budaya

Selasa, 3 November 2026 - 19:49

Transformasi PDAM, Bupati Robby Dondokambey Resmikan Perumda Rano Manguni Minahasa

Selasa, 3 November 2026 - 09:55

Polres Tomohon Kawal Kebijakan Kapolri: Larang Vape, Personel Terancam Sanksi Disiplin Hingga Pidana!

Senin, 2 November 2026 - 18:21

Bupati Robby Dondokambey Pimpin Ziarah Tokoh Pendahulu Minahasa

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!