Pilarportal.com,MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali menunjukkan respons cepat dalam penanganan bencana kebakaran lahan yang terjadi di area kompleks pekuburan Desa Pineleng Satu, Kecamatan Pineleng, pada Rabu (29/7/2026).
Peristiwa tersebut sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar karena api terlihat cepat membesar di tengah kondisi cuaca panas dan angin yang cukup kencang.
Begitu laporan diterima dari masyarakat, tim gabungan yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Minahasa, Pemerintah Kecamatan Pineleng, serta Pemerintah Desa Pineleng Satu, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Minahasa, Melky Luvy Rumate, M.Si, yang ikut turun langsung ke lokasi, dan Kepala BPBD Kabupaten Minahasa, Shandro Mogot, SE, M.Si., langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Aparat di lapangan segera melakukan asesmen awal untuk memastikan titik api dan potensi penyebaran ke area lain, termasuk permukiman warga yang berada tidak jauh dari lokasi kebakaran.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan upaya pemadaman dengan peralatan yang tersedia, sekaligus melakukan penyekatan agar api tidak merembet ke lahan yang lebih luas.
Kondisi medan yang cukup terbuka namun dipenuhi vegetasi kering membuat proses pemadaman harus dilakukan secara hati-hati dan terukur.
Petugas juga berupaya mengamankan area sekitar untuk mencegah warga mendekat ke titik api demi keselamatan.
Berkat kesigapan dan koordinasi lintas instansi, proses penanganan kebakaran berlangsung efektif.
Api yang sempat membakar sebagian lahan akhirnya berhasil dikendalikan setelah beberapa waktu upaya intensif di lapangan.
Tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun sejumlah area lahan dilaporkan mengalami kerusakan akibat terbakar.
Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui instansi terkait kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di tengah musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran lahan.
Warga diminta untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan secara sembarangan, termasuk membuang puntung rokok di area kering yang mudah terbakar.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat desa, kecamatan, atau layanan darurat terdekat apabila menemukan adanya titik api sekecil apa pun, agar dapat segera ditangani sebelum meluas.
(*/) Hendro Manongko























Komentar