Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Langgar Prosedur dalam Kasus Meninggalnya Pengemudi Ojol di Jakarta

Senin, 1 September 2025 - 14:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Jakarta Divpropam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis saat kericuhan aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan hasil pemeriksaan sementara mengklasifikasikan pelanggaran dalam dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

“Dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima lainnya dijerat pelanggaran sedang karena hanya berstatus penumpang,” ujar Brigjen Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua personel yang dikenai pelanggaran berat yakni Kompol K (pengemudi) dan Bripka R (pendamping di kursi depan).

Sementara lima personel lain yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.

Menurut Agus, meski tidak mengendalikan laju kendaraan, kelima personel tetap memiliki kewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

BACA JUGA  Ayah Affan: Tindak yang Berbuat Aja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban

Ia menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Polri memastikan penegakan keadilan akan berjalan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan sidang etik untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Sebelum itu, Divpropam Polri akan menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel pada Selasa, 2 September 2025.

Brigjen Agus juga menyebutkan, pihaknya membuka ruang bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau langsung proses pemeriksaan.

“Tidak ada yang ditutupi. Kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait demi menjamin transparansi kepada publik,” tegasnya.

Berita Terkait

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Akses Teknologi Digital
Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026
Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore
JK Temui Prabowo, Bahas Percepatan Energi Bersih dan Ketahanan Energi Nasional
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin untuk Personel

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:14 WITA

Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Akses Teknologi Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:44 WITA

Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WITA

JK Temui Prabowo, Bahas Percepatan Energi Bersih dan Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:29 WITA

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali

Berita Terbaru