Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Langgar Prosedur dalam Kasus Meninggalnya Pengemudi Ojol di Jakarta

Senin, 1 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Jakarta Divpropam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis saat kericuhan aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan hasil pemeriksaan sementara mengklasifikasikan pelanggaran dalam dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

“Dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima lainnya dijerat pelanggaran sedang karena hanya berstatus penumpang,” ujar Brigjen Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Dua personel yang dikenai pelanggaran berat yakni Kompol K (pengemudi) dan Bripka R (pendamping di kursi depan).

Sementara lima personel lain yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.

Menurut Agus, meski tidak mengendalikan laju kendaraan, kelima personel tetap memiliki kewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Ia menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

BACA JUGA  Ayah Affan: Tindak yang Berbuat Aja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban

Polri memastikan penegakan keadilan akan berjalan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan sidang etik untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Sebelum itu, Divpropam Polri akan menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel pada Selasa, 2 September 2025.

Brigjen Agus juga menyebutkan, pihaknya membuka ruang bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau langsung proses pemeriksaan.

“Tidak ada yang ditutupi. Kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait demi menjamin transparansi kepada publik,” tegasnya.

Berita Terkait

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas, 2 WNA Jadi Tersangka
Presiden Prabowo Bertemu Putin di Vladivostok, Bahas Hubungan Strategis Indonesia-Rusia
Polwan Talaud Dikerjai, Kejutan HUT ke-78 Berujung Haru
Polres Talaud Cek Kesiapan Peralatan Samapta
Maulid Nabi, Wakapolda Sulut Dorong Peningkatan Kinerja
Atasi Dampak El Nino, Polres Tomohon Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Tondangow
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Sabtu, 5 September 2026 - 12:27

Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas, 2 WNA Jadi Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 08:25

Presiden Prabowo Bertemu Putin di Vladivostok, Bahas Hubungan Strategis Indonesia-Rusia

Jumat, 4 September 2026 - 07:33

Polwan Talaud Dikerjai, Kejutan HUT ke-78 Berujung Haru

Jumat, 4 September 2026 - 07:24

Polres Talaud Cek Kesiapan Peralatan Samapta

Berita Terbaru