Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Langgar Prosedur dalam Kasus Meninggalnya Pengemudi Ojol di Jakarta

Senin, 1 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Jakarta – Divpropam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis saat kericuhan aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan hasil pemeriksaan sementara mengklasifikasikan pelanggaran dalam dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

“Dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima lainnya dijerat pelanggaran sedang karena hanya berstatus penumpang,” ujar Brigjen Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Dua personel yang dikenai pelanggaran berat yakni Kompol K (pengemudi) dan Bripka R (pendamping di kursi depan).

Sementara lima personel lain yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.

Menurut Agus, meski tidak mengendalikan laju kendaraan, kelima personel tetap memiliki kewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Ia menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

BACA JUGA  Ayah Affan: Tindak yang Berbuat Aja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban

Polri memastikan penegakan keadilan akan berjalan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan sidang etik untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Sebelum itu, Divpropam Polri akan menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel pada Selasa, 2 September 2025.

Brigjen Agus juga menyebutkan, pihaknya membuka ruang bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau langsung proses pemeriksaan.

“Tidak ada yang ditutupi. Kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait demi menjamin transparansi kepada publik,” tegasnya.

Berita Terkait

Jaga Keindahan Bunaken, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Tanam Mangrove di Pesisir
Tiga Bulan Tanpa Hujan, Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Bantu Pasokan Air Bersih untuk Warga Siladen dan Manado Tua
Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polda Sulut Perkuat Deteksi Dini Radikalisme dan Intoleransi
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Momen HUT ke-75 Humas Polri: Polda Sulut Salurkan Sembako untuk Anak-anak Panti Asuhan J. Lucas
Humas Polri Salurkan Bantuan ke Empat Panti Sosial dan Panti Asuhan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:18

Jaga Keindahan Bunaken, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Tanam Mangrove di Pesisir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38

Tiga Bulan Tanpa Hujan, Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Bantu Pasokan Air Bersih untuk Warga Siladen dan Manado Tua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:05

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:22

Polda Sulut Perkuat Deteksi Dini Radikalisme dan Intoleransi

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!