Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Langgar Prosedur dalam Kasus Meninggalnya Pengemudi Ojol di Jakarta

Senin, 1 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Jakarta Divpropam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis saat kericuhan aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan hasil pemeriksaan sementara mengklasifikasikan pelanggaran dalam dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

“Dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima lainnya dijerat pelanggaran sedang karena hanya berstatus penumpang,” ujar Brigjen Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Dua personel yang dikenai pelanggaran berat yakni Kompol K (pengemudi) dan Bripka R (pendamping di kursi depan).

Sementara lima personel lain yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.

Menurut Agus, meski tidak mengendalikan laju kendaraan, kelima personel tetap memiliki kewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Ia menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

BACA JUGA  Ayah Affan: Tindak yang Berbuat Aja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban

Polri memastikan penegakan keadilan akan berjalan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan sidang etik untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Sebelum itu, Divpropam Polri akan menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel pada Selasa, 2 September 2025.

Brigjen Agus juga menyebutkan, pihaknya membuka ruang bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau langsung proses pemeriksaan.

“Tidak ada yang ditutupi. Kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait demi menjamin transparansi kepada publik,” tegasnya.

Berita Terkait

Polri Siapkan 10 Juta Pelajar Melek AI, 65 Trainer Digembleng Lewat Program Paham Artificial Intelligence
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS
Kapolres Bolmut Kunjungi Polsek Pinogaluman, Tekankan Soliditas dan Disiplin Personel
Astamaops Kapolri Dorong Integrasi Layanan Polisi 110 dan Command Center, Respons Kepolisian Harus Lebih Cepat
Kapolda Sulut dan Pangdam XIII/Mdk Kompak Perkuat Soliditas TNI-Polri dalam Olahraga Bersama
Di Forum FUKRI: Komandan Teritorial Gereja Bala Keselamatan Indonesia Serukan Perdamaian untuk Papua
Presiden Prabowo Hormati Mendiang Sheikh Hamad, Tegaskan Persahabatan Indonesia dan Qatar
Presiden Prabowo Resmikan Proyek LNG Abadi Masela Senilai Rp340 Triliun

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:48

Polri Siapkan 10 Juta Pelajar Melek AI, 65 Trainer Digembleng Lewat Program Paham Artificial Intelligence

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:31

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14

Kapolres Bolmut Kunjungi Polsek Pinogaluman, Tekankan Soliditas dan Disiplin Personel

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00

Astamaops Kapolri Dorong Integrasi Layanan Polisi 110 dan Command Center, Respons Kepolisian Harus Lebih Cepat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:22

Kapolda Sulut dan Pangdam XIII/Mdk Kompak Perkuat Soliditas TNI-Polri dalam Olahraga Bersama

Berita Terbaru