Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Kamis, 25 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Tanjung Balai, 24 September 2025 – Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di laut, petugas mengamankan sejumlah individu yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.

Sebanyak 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai,

Bersama dengan barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit telepon genggam Redmi.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut.

Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” tegas Brigjen Pol Idil.

BACA JUGA  Tim Baharkam Polri Apresiasi Posko Tiga Pilar Bitung Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,

Serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Saat ini, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berita Terkait

Tiga Anak Diduga Terlibat Curanmor di Bitung, Dua Motor Vario Disita Polisi
Kapolri Listyo Sigit Diangkat Jadi Anggota Kehormatan KSBSI
Kebakaran Lahan Kosong di Maumbi Minut Berhasil Dipadamkan, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polwan Polda Sulut Berbagi di Rumah Ibadah, Semarak Hari Jadi ke-78 dengan Aksi Toleransi
Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado
Polda Sulut Imbau Orang Tua Jaga Anak dari Aksi Berpotensi Ricuh, Keselamatan Jadi Prioritas
Jumat Berkah, Polairud Polda Sulut Kirim 72 Ribu Liter Air Bersih ke Bunaken dan Manado Tua
Momen Polwan Polres Tomohon Gelar Gatur Lalin di Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:37

Tiga Anak Diduga Terlibat Curanmor di Bitung, Dua Motor Vario Disita Polisi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:31

Kapolri Listyo Sigit Diangkat Jadi Anggota Kehormatan KSBSI

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:17

Polwan Polda Sulut Berbagi di Rumah Ibadah, Semarak Hari Jadi ke-78 dengan Aksi Toleransi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:48

Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:27

Polda Sulut Imbau Orang Tua Jaga Anak dari Aksi Berpotensi Ricuh, Keselamatan Jadi Prioritas

Berita Terbaru