Polres Tomohon Tangkap Pria 35 Tahun, Terduga Cabul di Pemandian Air Panas Lahendong

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil menangkap seorang pria berinisial HP (35), warga Woloan, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, warga Kota Tomohon.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil menangkap seorang pria berinisial HP (35), warga Woloan, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, warga Kota Tomohon.

Pilarportal.com,TOMOHON – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil menangkap seorang pria berinisial HP (35), warga Woloan, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, warga Kota Tomohon.

Menindaklanjuti laporan pengaduan pihak korban berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/188/VI/2025/Spkt/Polres Tomohon/Polda Sulut.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Mei 2025 di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan, tepatnya di area Tempat Permandian Air Panas Hutan Pinus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon berhasil menangkap sekaligus mengamankan terduga pelaku berinisial HP (35), warga Woloan, pada Senin (24/11/2025). HP diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Musalino Patah membenarkan adanya dugaan kasus cabul tersebut beserta penangkapan terduga pelaku.

“Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tomohon,” jelasnya.

BACA JUGA  Sambut HUT RI ke-80, Kapolsek Tomohon Utara Imbau Warga Tingkatkan Kepedulian dan Jauhi Miras

Saat ini, terduga pelaku HP (35) telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tomohon. Pihak kepolisian menyatakan bahwa HP akan menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
PLN Jadikan Kinilow Desa Siaga Bencana, Warga Kini Lebih Siap Hadapi Erupsi
Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Rabu, 22 April 2026 - 20:35 WITA

Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Rabu, 22 April 2026 - 20:17 WITA

Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Berita Terbaru