Polres Tomohon Tangkap Pria 35 Tahun, Terduga Cabul di Pemandian Air Panas Lahendong

Selasa, 25 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil menangkap seorang pria berinisial HP (35), warga Woloan, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, warga Kota Tomohon.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil menangkap seorang pria berinisial HP (35), warga Woloan, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, warga Kota Tomohon.

Pilarportal.com,TOMOHON – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil menangkap seorang pria berinisial HP (35), warga Woloan, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, warga Kota Tomohon.

Menindaklanjuti laporan pengaduan pihak korban berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/188/VI/2025/Spkt/Polres Tomohon/Polda Sulut.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Mei 2025 di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan, tepatnya di area Tempat Permandian Air Panas Hutan Pinus.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon berhasil menangkap sekaligus mengamankan terduga pelaku berinisial HP (35), warga Woloan, pada Senin (24/11/2025). HP diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Musalino Patah membenarkan adanya dugaan kasus cabul tersebut beserta penangkapan terduga pelaku.

“Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tomohon,” jelasnya.

BACA JUGA  Sambut HUT RI ke-80, Kapolsek Tomohon Utara Imbau Warga Tingkatkan Kepedulian dan Jauhi Miras

Saat ini, terduga pelaku HP (35) telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tomohon. Pihak kepolisian menyatakan bahwa HP akan menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Judol Jaringan Kamboja, 23 Tersangka Ditangkap
Granat Tangan Ditemukan di Likupang, Gegana Polda Sulut Turun Tangan
Jembatan Ranotongkor Kembali Dibuka, Akses Warga Pulih
Kapolri: 874 Jembatan Presisi Hubungkan 1.314 Desa
Polri Tegaskan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur
Polri Beri Apresiasi Karya dan Prestasi Masyarakat
Polda Sulut Bersama TAA Korlantas Polri Ungkap Temuan Awal di Tragedi Drag Race Kotamobagu
Kapolri Dengarkan Cita-cita Tiga Anak, Ada yang Ingin Jadi Dokter dan Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:29

Bareskrim Bongkar Judol Jaringan Kamboja, 23 Tersangka Ditangkap

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:02

Jembatan Ranotongkor Kembali Dibuka, Akses Warga Pulih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41

Kapolri: 874 Jembatan Presisi Hubungkan 1.314 Desa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:32

Polri Tegaskan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:34

Polri Beri Apresiasi Karya dan Prestasi Masyarakat

Berita Terbaru