INAKOR Sulut Nilai Kebijakan Pajak Kendaraan 2026 Solutif dan Pro Rakyat

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas.(Foto:Yudi/Pilar)

Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas.(Foto:Yudi/Pilar)

Pilarportal.com, Manado Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menyampaikan apresiasi atas kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara melalui pernyataan publik di media sosial pada 7 Januari 2026.

Dalam pernyataan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara menegaskan bahwa tidak terdapat kenaikan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan sejumlah kebijakan yang bertujuan memberikan keringanan dan kemudahan nyata bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kebijakan dimaksud meliputi keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, serta pembebasan pokok PKB selama satu tahun berjalan bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Provinsi Sulawesi Utara.

Menanggapi kebijakan tersebut, Rolly Wenas menilai langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai kebijakan yang solutif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya di tengah dinamika ekonomi yang masih memerlukan perhatian pemerintah.

BACA JUGA  Ketua DPW LSM  Inakor Sulut: Angkat Sejumlah Kasus Korupsi, Kinerja Edy Birton Patut Diapresiasi

“Pernyataan Gubernur yang menegaskan tidak ada kenaikan pajak, bahkan disertai dengan keringanan dan pembebasan, merupakan kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Utara dan patut diapresiasi sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Rolly.

Ia juga menegaskan bahwa sikap INAKOR sebelumnya yang menyoroti isu kenaikan pajak daerah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bukan dalam konteks tuduhan, melainkan respons terhadap informasi serta keresahan publik yang sempat berkembang di tengah masyarakat.

“Dalam negara demokrasi, pengawasan publik adalah hal yang wajar. Dengan adanya penjelasan terbuka dari Gubernur, masyarakat kini memperoleh kejelasan dan kepastian terkait arah kebijakan pajak daerah,” jelasnya.

Menurut INAKOR, kebijakan keringanan PKB tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan, memperluas basis pajak yang sehat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, Rolly Wenas menyatakan bahwa INAKOR Sulawesi Utara siap mendukung dan mengawal implementasi kebijakan tersebut di tingkat teknis, khususnya pada pelayanan Samsat, agar kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar berjalan sesuai dengan semangat pro rakyat yang disampaikan oleh Gubernur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

BACA JUGA  Proyek Pembangunan SMP N 17 Manado Diduga ada Masalah, INAKOR Minta APH Turun Tangan

“Yang terpenting adalah konsistensi antara kebijakan, pernyataan, dan pelaksanaan di lapangan. Kami percaya, dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, Sulawesi Utara akan semakin maju dan sejahtera,” tutup Rolly.

Berita Terkait

PLN Suluttenggo Pastikan Listrik Andal Saat Iduladha 1447 H
Usman Bangun: Kesiapsiagaan Darurat Harus Terus Diasah di Lingkungan PLN
Polda Sulut Perkuat Fungsi Propam Lewat Supervisi Divpropam Polri Tahun 2026
Harkitnas 2026 di Polda Sulut, Wakapolda Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan
Imigrasi Sulut Bangun Sinergi Bersama TNI-Polri dan Pemda Lewat FORKOPDENSI
Kabid Pangkerego: Lulusan SMKN 1 Manado Sudah Siap Masuk Dunia Kerja
Gubernur Yulius Selvanus Ajak PDIP Sulut Perkuat Semangat “Baku Tongka”
Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:17 WITA

PLN Suluttenggo Pastikan Listrik Andal Saat Iduladha 1447 H

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:27 WITA

Usman Bangun: Kesiapsiagaan Darurat Harus Terus Diasah di Lingkungan PLN

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:13 WITA

Polda Sulut Perkuat Fungsi Propam Lewat Supervisi Divpropam Polri Tahun 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:05 WITA

Harkitnas 2026 di Polda Sulut, Wakapolda Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:21 WITA

Imigrasi Sulut Bangun Sinergi Bersama TNI-Polri dan Pemda Lewat FORKOPDENSI

Berita Terbaru