Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

Selasa, 14 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPO kasus perusakan hutan di Sulawesi Utara, Alfitzer Rastra Mongi alias Ical, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (14/4/2026).

DPO kasus perusakan hutan di Sulawesi Utara, Alfitzer Rastra Mongi alias Ical, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (14/4/2026).

MANADO, Pilarportal.com DPO kasus perusakan hutan di Sulawesi Utara, Alfitzer Rastra Mongi alias Ical, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (14/4/2026).

Penangkapan buronan Kejaksaan Negeri Minahasa ini dilakukan pada pukul 06.20 WITA di Kelurahan Malalayang I, Lingkungan XI, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., setelah tim memperoleh informasi akurat terkait keberadaan DPO kasus kehutanan tersebut.

DPO Kasus Kehutanan Buron Sejak Inkracht

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengungkapkan bahwa terpidana telah menjadi buronan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 242/Pid.Sus.LH/2023 tanggal 4 Februari 2022,” jelasnya.

Alfitzer juga telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak diterbitkannya Surat Penetapan Nomor PRINT.01/P.1.11/01/2024 pada 11 Januari 2024.

Terbukti Lakukan Perusakan Hutan
Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana kehutanan, yakni:

Mengangkut hasil hutan berupa kayu
Memiliki kayu tanpa dokumen sah
Melanggar aturan peredaran hasil hutan
Perbuatannya melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

BACA JUGA  Kejati Sulut Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023

Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terpidana berupa:
Pidana penjara 1 (satu) tahun
Denda Rp500.000.000
Subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar

Komitmen Kejaksaan Berantas Kejahatan Hutan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen serius dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus perusakan hutan.

Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait buronan.

“Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Amankan 5 Terduga Penganiayaan Menggunakan Senapan Angin di Minut
106 CPNS Kanwil Ditjenpas Sulut Resmi Jadi PNS, Kakanwil Haposan Tekankan Integritas
Sulut Raih Penghargaan Kompas TV, Yulius Selvanus: Bukti Layanan Kesehatan Terus Berbenah
Pataka Maesa’an Waya Berpindah, Brigjen Pol Yudo Hermanto Pimpin Polda Sulut
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi, Enam Tersangka Diamankan
Imigrasi Manado dan Bea Cukai Amankan 3 WNA, 5,7 Kg Serbuk Diduga Emas Disita
113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Perubahan APBD Sulut Harus Berdampak bagi Rakyat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 10:44

Polisi Amankan 5 Terduga Penganiayaan Menggunakan Senapan Angin di Minut

Jumat, 11 September 2026 - 19:54

106 CPNS Kanwil Ditjenpas Sulut Resmi Jadi PNS, Kakanwil Haposan Tekankan Integritas

Jumat, 11 September 2026 - 06:05

Sulut Raih Penghargaan Kompas TV, Yulius Selvanus: Bukti Layanan Kesehatan Terus Berbenah

Kamis, 10 September 2026 - 17:26

Pataka Maesa’an Waya Berpindah, Brigjen Pol Yudo Hermanto Pimpin Polda Sulut

Rabu, 9 September 2026 - 20:38

Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi, Enam Tersangka Diamankan

Berita Terbaru