KALBAR, Pilarportal.com – Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan barang bukti bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Bea Cukai, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, serta instansi terkait lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi adanya peredaran bawang impor ilegal yang masuk tanpa dokumen resmi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan ribuan kilogram bawang impor ilegal di dua gudang penyimpanan.
Barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Setiap pekan, pelaku disebut mendatangkan sekitar delapan ton bawang impor ilegal dari luar negeri.
Nilai perputaran usaha dari praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.
Dalam kegiatan pemusnahan, aparat menghancurkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri 1.719 kilogram.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya menegaskan Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan barang ilegal.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Menurut Derry, pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika kembali beredar.
Ia menambahkan, para pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, serta KUHP.
Polri juga memastikan akan memperketat pengawasan di jalur-jalur perbatasan guna mencegah masuknya barang impor ilegal ke wilayah Indonesia.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi























Komentar