MINAHASA, Pilarportal.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial YL (29), warga Desa Parepei, Kecamatan Remboken, terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (12/6/2026) sore.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga.
Dipimpin Katim URC Resmob Aipda Hendra Mandang, personel segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 18.15 WITA tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula dari perselisihan antara terduga pelaku dan istrinya, VD (28), yang berprofesi sebagai dokter. Meski sempat mereda, pertengkaran kembali terjadi saat keduanya berada di rumah.
Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan melempar botol plastik yang mengenai punggung korban. Selain itu, pelaku juga diduga mengeluarkan ancaman yang membuat korban merasa takut dan terancam.
Merasa keberatan atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan meminta agar kasus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa langsung melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik piket Satreskrim Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Minahasa melalui Tim URC Resmob menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan yang diterima akan ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, kasus dugaan KDRT tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Minahasa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.























Komentar