Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa

Katim URC Resmob Aipda Hendra Mandang

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial YL (29), warga Desa Parepei, Kecamatan Remboken, terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (12/6/2026) sore.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial YL (29), warga Desa Parepei, Kecamatan Remboken, terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (12/6/2026) sore.

MINAHASA, Pilarportal.com Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial YL (29), warga Desa Parepei, Kecamatan Remboken, terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (12/6/2026) sore.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga.

Dipimpin Katim URC Resmob Aipda Hendra Mandang, personel segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 18.15 WITA tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula dari perselisihan antara terduga pelaku dan istrinya, VD (28), yang berprofesi sebagai dokter. Meski sempat mereda, pertengkaran kembali terjadi saat keduanya berada di rumah.

Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan melempar botol plastik yang mengenai punggung korban. Selain itu, pelaku juga diduga mengeluarkan ancaman yang membuat korban merasa takut dan terancam.

Merasa keberatan atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan meminta agar kasus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa langsung melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan terduga pelaku.

Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik piket Satreskrim Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Minahasa melalui Tim URC Resmob menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan yang diterima akan ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, kasus dugaan KDRT tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Minahasa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026
Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026
Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa
Jadi Dosen Penguji, Lahirkan Doktor Baru, Sekda Lynda Watania Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi
Wabup Vanda Sarundajang Apresiasi Dua Kadis Raih Gelar Doktor
Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WITA

Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:34 WITA

Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:09 WITA

Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:15 WITA

Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:12 WITA

Jadi Dosen Penguji, Lahirkan Doktor Baru, Sekda Lynda Watania Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi

Berita Terbaru