Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa

Katim URC Resmob Aipda Hendra Mandang

Minggu, 14 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial YL (29), warga Desa Parepei, Kecamatan Remboken, terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (12/6/2026) sore.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial YL (29), warga Desa Parepei, Kecamatan Remboken, terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (12/6/2026) sore.

MINAHASA, Pilarportal.com Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial YL (29), warga Desa Parepei, Kecamatan Remboken, terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (12/6/2026) sore.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga.

Dipimpin Katim URC Resmob Aipda Hendra Mandang, personel segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 18.15 WITA tanpa perlawanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula dari perselisihan antara terduga pelaku dan istrinya, VD (28), yang berprofesi sebagai dokter. Meski sempat mereda, pertengkaran kembali terjadi saat keduanya berada di rumah.

Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan melempar botol plastik yang mengenai punggung korban. Selain itu, pelaku juga diduga mengeluarkan ancaman yang membuat korban merasa takut dan terancam.

Merasa keberatan atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan meminta agar kasus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa langsung melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan terduga pelaku.

Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik piket Satreskrim Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Minahasa melalui Tim URC Resmob menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan yang diterima akan ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, kasus dugaan KDRT tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Minahasa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Riviva Maringka Hadiri Penyerahan Remisi Kemerdekaan di Rutan Manado
Palilingan: Luruskan Isu Gaji Guru PPPKPW Pemkab Minahasa Paparkan Fakta Administrasi
Bunda PAUD Minahasa Martina Lengkong Buka Pawai Bocah 2026 di Lapangan Sam Ratulangi
Usai Upacara HUT RI, Ditpolairud Polda Sulut Adu Skill dengan Persma AllStar
Sukses Kibarkan Merah Putih, Bupati Robby Dondokambey Bertindak Inspektur Upacara HUT ke-81 RI
Kapolda Sulut Ajak Personel Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Pelayanan Humanis
Renungan Suci di TMP Kairagi, Polda Sulut Kenang Jasa Para Pahlawan
HUT ke-81 RI, Wakapolda Sulut Ingatkan Personel Teladani Semangat Pahlawan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:47

Riviva Maringka Hadiri Penyerahan Remisi Kemerdekaan di Rutan Manado

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:25

Palilingan: Luruskan Isu Gaji Guru PPPKPW Pemkab Minahasa Paparkan Fakta Administrasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:42

Bunda PAUD Minahasa Martina Lengkong Buka Pawai Bocah 2026 di Lapangan Sam Ratulangi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:01

Usai Upacara HUT RI, Ditpolairud Polda Sulut Adu Skill dengan Persma AllStar

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:06

Sukses Kibarkan Merah Putih, Bupati Robby Dondokambey Bertindak Inspektur Upacara HUT ke-81 RI

Berita Terbaru