Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Rabu, 28 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasety.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasety.

Pilarportal.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).

Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

BACA JUGA  Survei Mayoritas Warga Setuju Ferdy Sambo Dipecat, Polri: Sejak Awal Kami Komitmen!

“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.(*/yud)

Berita Terkait

Propam Polres Sitaro Gelar Gaktibplin, Administrasi dan Ponsel Anggota Diperiksa
Sopir Lajuran Ditemukan Tewas Terbakar di Habema, Polisi Selidiki Dugaan Penghadangan
Enam Kebakaran Terjadi di Manado dan Sekitarnya, Polisi Imbau Warga Waspada
Pengeroyokan di Pantai Molas Manado, Korban Meninggal, 5 Diamankan
Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan
Kapolda Sulut Yudo Hermanto Temui Gubernur, Bahas Kamtibmas dan Pembangunan
Kapolri Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional
Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Hadiri KTT BRICS 2026 di New Delhi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:30

Propam Polres Sitaro Gelar Gaktibplin, Administrasi dan Ponsel Anggota Diperiksa

Kamis, 17 September 2026 - 07:46

Sopir Lajuran Ditemukan Tewas Terbakar di Habema, Polisi Selidiki Dugaan Penghadangan

Rabu, 16 September 2026 - 09:15

Enam Kebakaran Terjadi di Manado dan Sekitarnya, Polisi Imbau Warga Waspada

Senin, 14 September 2026 - 19:53

Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Senin, 14 September 2026 - 19:20

Kapolda Sulut Yudo Hermanto Temui Gubernur, Bahas Kamtibmas dan Pembangunan

Berita Terbaru

Air kelapa dikenal sebagai minuman alami yang menyegarkan dan sering dikonsumsi untuk membantu memenuhi kebutuhan cairan tubuh.

Kesehatan

Minum Air Kelapa Setiap Hari, Berapa Gelas yang Aman?

Kamis, 17 Sep 2026 - 08:08