Survei Mayoritas Warga Setuju Ferdy Sambo Dipecat, Polri: Sejak Awal Kami Komitmen!

Jumat, 23 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Pilarportal.com, Jakarta – Polri menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir J merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal.

BACA JUGA  Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara 7 Tersangka Terkait Kasus Ferdy Sambo
Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Atau dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.

“Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis, 22 September 2022.

Tak hanya itu, Dedi menyinggung soal hasil survei Charta Politika terkait dengan keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian.

BACA JUGA  Survei: Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Kasus Duren Tiga
Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

BACA JUGA  Survei PSI: Publik Puas Terhadap Kinerja Polri Bongkar Kasus Brigadir J
Menurut Dedi, kedepannya baik tim khusus dan inspektorat khusus sampai saat ini terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

“Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini,” tutup Dedi.

Berita Terkait

PLN Group Raih 4 ASEAN Energy Awards 2026 Berkat Inovasi Energi Bersih
Wakapolda Sulut Tekankan 8 Prinsip Polisi yang Dipercaya Masyarakat
Polres Minut Sosialisasikan Beasiswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2027/2028
Polres Sangihe Siapkan 117 Personel untuk Pemilihan Kapitalaung
Polsek Wenang Gelar NASJUM, Berbagi Nasi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Presiden Prabowo Luncurkan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai Rp180 Triliun
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu
Konflik Sosial Turun 37,5 Persen, Polri Perkuat Personel di Wilayah Rawan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:07

PLN Group Raih 4 ASEAN Energy Awards 2026 Berkat Inovasi Energi Bersih

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:06

Wakapolda Sulut Tekankan 8 Prinsip Polisi yang Dipercaya Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:59

Polres Sangihe Siapkan 117 Personel untuk Pemilihan Kapitalaung

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:13

Polsek Wenang Gelar NASJUM, Berbagi Nasi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:37

Presiden Prabowo Luncurkan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai Rp180 Triliun

Berita Terbaru

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., menghadiri rapat tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sulawesi Utara

Kejati Sulut dan Komisi II DPR RI Perkuat Pengawasan Pemda

Senin, 12 Okt 2026 - 12:31

Click to listen highlighted text!