Survei Mayoritas Warga Setuju Ferdy Sambo Dipecat, Polri: Sejak Awal Kami Komitmen!

Jumat, 23 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Pilarportal.com, Jakarta – Polri menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir J merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal.

BACA JUGA  Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara 7 Tersangka Terkait Kasus Ferdy Sambo
Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Atau dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.

“Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis, 22 September 2022.

Tak hanya itu, Dedi menyinggung soal hasil survei Charta Politika terkait dengan keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian.

BACA JUGA  Survei: Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Kasus Duren Tiga
Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

BACA JUGA  Survei PSI: Publik Puas Terhadap Kinerja Polri Bongkar Kasus Brigadir J
Menurut Dedi, kedepannya baik tim khusus dan inspektorat khusus sampai saat ini terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

“Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini,” tutup Dedi.

Berita Terkait

Jaga Keindahan Bunaken, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Tanam Mangrove di Pesisir
Tiga Bulan Tanpa Hujan, Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Bantu Pasokan Air Bersih untuk Warga Siladen dan Manado Tua
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polda Sulut Perkuat Deteksi Dini Radikalisme dan Intoleransi
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Momen HUT ke-75 Humas Polri: Polda Sulut Salurkan Sembako untuk Anak-anak Panti Asuhan J. Lucas
Humas Polri Salurkan Bantuan ke Empat Panti Sosial dan Panti Asuhan
Polri Bersama Masyarakat: Kapolda Sulut, Wakapolda dan PJU Turun ke Jalan Atur Lalin

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:18

Jaga Keindahan Bunaken, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Tanam Mangrove di Pesisir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38

Tiga Bulan Tanpa Hujan, Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Bantu Pasokan Air Bersih untuk Warga Siladen dan Manado Tua

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:22

Polda Sulut Perkuat Deteksi Dini Radikalisme dan Intoleransi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!