Bitung, Pilarportal.com – Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan terhadap penanganan perkara yang melibatkan KM Fortune Melimpah 99 GT 258.
Selain berdampak pada perusahaan sebagai pemilik kapal, proses hukum yang sedang berjalan juga disebut berpengaruh langsung terhadap nasib satu nahkoda dan 36 anak buah kapal (ABK) yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas operasional kapal tersebut.
Sejak kapal disita sebagai barang bukti, kegiatan penangkapan ikan terhenti sehingga puluhan pekerja kehilangan sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar bagi para pekerja yang bergantung pada sektor perikanan.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa di dalam kapal masih terdapat sejumlah aset perusahaan, mulai dari hasil tangkapan ikan, alat tangkap, perlengkapan operasional, dokumen kapal, hingga barang pribadi milik nahkoda dan para ABK.
Mereka mengingatkan bahwa hasil tangkapan ikan merupakan komoditas yang mudah rusak sehingga memerlukan penanganan cepat guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Menurut kuasa hukum, perkara yang sedang ditangani masih berada pada tahap pembuktian dan seluruh dugaan yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra, Rifki Pria Hartawan Usman, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum yang profesional serta objektif.
“Saya berharap hak-hak perusahaan maupun para pekerja yang terdampak tetap menjadi perhatian dalam proses tersebut,”terang Rifki di salah-satu tempat di Kota Bitung, Sabtu 20 Juni 2026.
Selain itu, pihak perusahaan berencana mengajukan permohonan agar hasil tangkapan ikan yang berada di dalam kapal dapat dikeluarkan karena berpotensi mengalami kerusakan.
Perusahaan juga mengusulkan agar kapal dapat digunakan secara terbatas atau dititipkan kepada pemilik dengan tetap mempertahankan statusnya sebagai barang bukti sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun proses persidangan.
“PT Fortun Berkah Samudra menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, serta menjunjung prinsip due process of law demi terciptanya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat,”tandas Rifki
BERIKUT LATAR BELAKANG PERKARA
Perkara ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana pencurian yang diajukan oleh Budiono Lie kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara pada 5 Mei 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/271/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 24 Februari 2026 di wilayah perairan dengan koordinat 0°32’ LU – 131°26’ BT, tepatnya di Kampung E. Runi, Distrik Ayau, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Objek yang dipersoalkan adalah dua unit ponton jenis gabus yang diklaim sebagai milik PT BSA dan diduga telah diambil tanpa hak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meski lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Papua Barat Daya, proses penyidikan tetap dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik mengaitkan dugaan tindak pidana tersebut dengan KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258 yang saat itu dinakhodai oleh pihak terlapor.
Selanjutnya, penyidik mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri Sorong karena kapal dimaksud berada dalam wilayah hukum pengadilan tersebut.
Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Sorong, penyidik melaksanakan penyitaan terhadap KM.
FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258 sebagai barang yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses pembuktian perkara. Akibat penyitaan tersebut, operasional kapal terhenti sehingga menimbulkan dampak hukum maupun kerugian ekonomi bagi PT Fortun Berkah Samudra sebagai pemilik kapal.
Selain itu, penghentian operasional kapal juga berdampak langsung terhadap nahkoda dan puluhan Anak Buah Kapal (ABK) yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pelayaran kapal tersebut.
Kuasa hukum PT Fortun Berkah Samudra menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu mendapat pengujian lebih lanjut.
Beberapa di antaranya terkait kewenangan penyidikan oleh Polda Sulawesi Utara terhadap perkara yang locus delictinya berada di wilayah Papua Barat Daya, hubungan hukum antara dugaan pencurian dua unit ponton dengan penyitaan kapal, serta kesesuaian prosedur penyitaan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas dasar itu, PT Fortun Berkah Samudra melalui tim kuasa hukumnya menempuh berbagai upaya hukum, termasuk menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan, mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta meminta pengawasan terhadap penanganan perkara agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan prinsip due process of law.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM























Komentar