MINAHASA, Pilarportal.com – Tim URC Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Langowan Barat, Jumat (24/7/2026) dini hari.
Terduga pelaku berinisial CRB (31), warga Kecamatan Langowan Barat, diamankan setelah dilaporkan diduga menganiaya istrinya berinisial AMU (31).
Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang.
Kasus ini bermula ketika korban mendatangi rumah terlapor dan mengambil telepon genggam milik suaminya.
Korban kemudian mempertanyakan isi percakapan yang ditemukan di dalam ponsel tersebut.
Perbincangan keduanya berubah menjadi pertengkaran hingga diduga berujung pada aksi kekerasan.
Berdasarkan laporan polisi, terlapor diduga memukul korban hingga mengenai bagian wajah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada pipi kiri dan melaporkannya ke Polres Minahasa.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor sekitar pukul 01.15 WITA.
Setelah diamankan, CRB dibawa ke Markas Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Polres Minahasa menyatakan penanganan perkara masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian menegaskan setiap laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga akan diproses secara profesional dan objektif.
Polres Minahasa juga mengimbau masyarakat mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan keluarga serta menghindari segala bentuk kekerasan yang dapat menimbulkan dampak hukum maupun korban.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM























Komentar