JAKARTA, Pilarportal.com— Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi melalui TikTok dan aplikasi Tevi.
Pengungkapan yang dilakukan pada Juni 2026 tersebut mengamankan enam tersangka yang diduga menjalankan siaran bermuatan pornografi untuk meraup keuntungan dari penonton.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, kasus tersebut berasal dari dua perkara berbeda dengan modus yang hampir serupa.
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk menarik penonton. Mereka kemudian mengarahkan penonton ke aplikasi Tevi untuk mengakses tayangan yang lebih vulgar.
Modus Live Streaming Berujung ke Aplikasi Tevi
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur.
RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host yang mengatur jalannya siaran langsung.
Menurut Adex, para pelaku memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi selama siaran.
RA sengaja dibuat kalah dalam fitur tersebut. Ia kemudian melakukan aksi membuka dan menutup pakaian sesuai arahan dalam siaran.
Sementara itu, RY mengarahkan penonton memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.
Setelah itu, penonton diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar.
Untuk mengakses tayangan tersebut, penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang dengan nilai sekitar Rp5.000.
Para pelaku juga menerima transfer langsung melalui DANA. Nilainya berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000 setiap transaksi.
Dari aktivitas tersebut, pelaku menargetkan keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
Tiga Tersangka Lain Ditangkap
Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri mengungkap praktik serupa di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Tiga tersangka yang diamankan dalam perkara ini masing-masing berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).
Modus yang digunakan juga memanfaatkan siaran langsung untuk menarik perhatian penonton dan memperoleh donasi.
Talent melakukan adegan asusila dengan mempertontonkan area intim kepada penonton.
Selanjutnya, host mengarahkan penonton memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Setelah target terpenuhi, talent diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk melanjutkan siaran.
Polisi Telusuri Praktik Pornografi di Ruang Digital
Bareskrim Polri menilai praktik tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan platform digital untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Kepolisian juga terus melakukan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum dan menyebarkan konten pornografi melalui ruang digital.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi.
Mereka juga dikenakan ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bareskrim Polri menegaskan pemberantasan penyalahgunaan ruang digital akan terus dilakukan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga ruang siber agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran konten pornografi demi keuntungan pribadi.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM




























Komentar