Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi, Enam Tersangka Diamankan

Rabu, 9 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan

JAKARTA, Pilarportal.com— Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi melalui TikTok dan aplikasi Tevi.

Pengungkapan yang dilakukan pada Juni 2026 tersebut mengamankan enam tersangka yang diduga menjalankan siaran bermuatan pornografi untuk meraup keuntungan dari penonton.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, kasus tersebut berasal dari dua perkara berbeda dengan modus yang hampir serupa.

Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk menarik penonton. Mereka kemudian mengarahkan penonton ke aplikasi Tevi untuk mengakses tayangan yang lebih vulgar.

Modus Live Streaming Berujung ke Aplikasi Tevi

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur.

RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host yang mengatur jalannya siaran langsung.

Menurut Adex, para pelaku memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi selama siaran.

RA sengaja dibuat kalah dalam fitur tersebut. Ia kemudian melakukan aksi membuka dan menutup pakaian sesuai arahan dalam siaran.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Sementara itu, RY mengarahkan penonton memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

Setelah itu, penonton diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar.

Untuk mengakses tayangan tersebut, penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang dengan nilai sekitar Rp5.000.

Para pelaku juga menerima transfer langsung melalui DANA. Nilainya berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000 setiap transaksi.

Dari aktivitas tersebut, pelaku menargetkan keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.

Tiga Tersangka Lain Ditangkap

Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri mengungkap praktik serupa di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Tiga tersangka yang diamankan dalam perkara ini masing-masing berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).

Modus yang digunakan juga memanfaatkan siaran langsung untuk menarik perhatian penonton dan memperoleh donasi.

Talent melakukan adegan asusila dengan mempertontonkan area intim kepada penonton.

Selanjutnya, host mengarahkan penonton memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

BACA JUGA  Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Setelah target terpenuhi, talent diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk melanjutkan siaran.

Polisi Telusuri Praktik Pornografi di Ruang Digital

Bareskrim Polri menilai praktik tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan platform digital untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Kepolisian juga terus melakukan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum dan menyebarkan konten pornografi melalui ruang digital.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi.

Mereka juga dikenakan ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bareskrim Polri menegaskan pemberantasan penyalahgunaan ruang digital akan terus dilakukan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga ruang siber agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran konten pornografi demi keuntungan pribadi.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Kapolda Sulut Dengarkan Keluhan Pedagang Pasar Bersehati
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polda Sulut Kumpulkan 44 Kantong Darah
Jaga Keindahan Bunaken, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Tanam Mangrove di Pesisir
Tiga Bulan Tanpa Hujan, Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Bantu Pasokan Air Bersih untuk Warga Siladen dan Manado Tua
Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polda Sulut Perkuat Deteksi Dini Radikalisme dan Intoleransi
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:54

Kapolda Sulut Dengarkan Keluhan Pedagang Pasar Bersehati

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:18

Jaga Keindahan Bunaken, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Tanam Mangrove di Pesisir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38

Tiga Bulan Tanpa Hujan, Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Bantu Pasokan Air Bersih untuk Warga Siladen dan Manado Tua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:05

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Berita Terbaru

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengevaluasi tata kelola layanan keimigrasian dan pemasyarakatan di Sulawesi Utara.

Sulawesi Utara

Kemenimipas Evaluasi Tata Kelola Layanan di Sulawesi Utara

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:17

Click to listen highlighted text!