MANADO, Pilarportal.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberikan klarifikasi terkait informasi di media sosial yang mengaitkan jaksa perempuan berinisial FMS dengan anggota Polri berinisial SSR dalam dugaan perselingkuhan hingga perzinahan.
FMS diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung. Sebelumnya, FMS bertugas di Kejaksaan Negeri Baubau, sementara SSR bertugas di wilayah Buton Selatan.
Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto, S.H., M.H., menjelaskan informasi tersebut bermula dari beredarnya video dan narasi di media sosial yang kemudian berkembang menjadi tuduhan dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Menurut Eri, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap FMS, SSR, istri SSR, serta ibu mertua SSR.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh fakta secara objektif terkait informasi yang beredar.
“Hasil pemeriksaan internal tersebut tidak menemukan adanya unsur persetubuhan atau perzinahan sebagaimana yang dituduhkan,” kata Eri dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh istri SSR. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra melalui proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan Kejati Sulut, tidak ditemukan unsur tindak pidana maupun bukti yang membenarkan dugaan perselingkuhan atau perzinahan sebagaimana informasi yang beredar.
Penyelidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/1599.b/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2026.
Dengan hasil pemeriksaan internal dan penghentian penyelidikan tersebut, Kejati Sulut menyatakan menghormati seluruh proses serta keputusan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.
Kejati Sulut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video, informasi maupun narasi yang belum terverifikasi.
Menurut Kejaksaan, penyebaran informasi yang belum teruji dapat menimbulkan kesalahpahaman sekaligus merugikan pihak-pihak yang namanya dikaitkan.
“Kejaksaan menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditempatkan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan informasi atau tuduhan yang berkembang di media sosial,” tegas Eri.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

























Komentar