MINAHASA, Pilarportal.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Minahasa mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan perkara pengancaman dan pengrusakan.
Kelima orang tersebut diamankan pada Senin (13/7/2026) dini hari, setelah polisi menerima informasi mengenai kejadian tersebut pada malam sebelumnya.
Polisi Bergerak Usai Terima Laporan
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Minahasa langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mengumpulkan informasi untuk mengetahui keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Hasilnya, sekitar pukul 02.00 WITA, polisi mengamankan lima orang di wilayah Kelurahan Wawalintouan dan Kelurahan Papakelan, Kabupaten Minahasa.
Lima Orang Jalani Pemeriksaan
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial KK (16), CU (24), AR (19), NM (20), dan GK (17).
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi Imbau Warga Tempuh Jalur Hukum
Polres Minahasa mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.
Setiap persoalan diharapkan diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

























Komentar