Polres Minahasa Gelar Prescon Ungkap Kasus Pencurian di 14 TKP

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Minahasa berhasil menangkap serta pengungkapan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Minahasa.

Polres Minahasa berhasil menangkap serta pengungkapan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Minahasa.

Pilarportal.com, Minahasa – Polres Minahasa berhasil menangkap serta pengungkapan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Minahasa.

Dalam gelar Press Conference Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruangan TriBrata Polres Minahasa, Rabu (21/5/2025).

Dalam penjelasannya, Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, dan Kasi Humas AKP Michael Siwu, dalam penyampaiannya pengungkapan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi (LP) yang masuk ke Polres Minahasa. Pelaku dua tersangka, yakni OT (21) warga Desa Pinaesaan, dan GP (18) warga Desa Tompaso II, Kecamatan Tompaso Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Ist: Kapolres Minahasa (tengah), Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, (foto kanan), Kasi Humas AKP Michael Siwu, (foto kirim).

Dari pengungkapan tersebut, ada sekitar 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Minahasa dengan total kerugian sebesar Rp116 juta. Aksi para pelaku ini dilakukan di waktu dan lokasi berbeda, dan hasil curian digunakan untuk bersenang-senang.

BACA JUGA  Pemkab Minahasa Gelar Festival Kuncikan Tahun 2025, Noudy Tendean: Budaya Jadi Ajang Perekat Persatuan

Kedua pelaku ini merupakan spesialis pencurian rumah. Mereka beraksi di banyak titik dan berhasil membawa kabur berbagai barang berharga seperti 3 potong kabel supreme, 25 kaleng ehabon, 7 unit handphone, 332 lembar kartu voucher, serta berbagai barang elektronik dan aksesoris lainnya.

“Ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi(LP), yakni dari pemilik toko pakan ternak di Kawangkoan dan pemilik counter handphone di Tataaran,” jelas Kapolres saat sejumlah barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers merupakan hasil curian yang belum sempat dijual para pelaku.

Dari pengembangan, saat ini, Sat Reskrim Polres masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri TKP lainnya dan melengkapi administrasi penyidikan laporan masuk di Polres Minahasa. hingga saat ini belum ada laporan polisi terkait lokasi-lokasi pencurian lainnya.

Kapolres juga menambahkan pihak kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan preemtif, preventif, dan represif guna menyikapi kasus serupa di masa mendatang.

“Kami menghimbau agar masyarakat lebih peka terkait keamanan dan kenyamanan tempat tinggalnya, khususnya pelaku usaha yang memiliki toko ataupun bangunan usaha lainnya untuk memasang kamera pengawas atau CCTV untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan, di rumah, dan lingkungan serta titik-titik lalu lintas umum, dengan swadaya memasang CCTV. Mempermudah ketika kami menegakkan hukum nantinya.

BACA JUGA  Kasus Pengrusakan di Desa Touliang Oki, Polres Minahasa Fasilitasi Restorative Justice

Selanjutnya, Jika tindak pidana terjadi di wilayah segera untuk melaporkan setiap kejadian kehilangan kepada Kantor Kepolisian terdekat,” pungkas Kapolres Stevent Simbar. (DRO)

Berita Terkait

PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka
Indria Lighaya Suwu Menang Pilhut Desa Koha Timur Siap Bawa Perubahan Positif
Hukum Tua Terpilih Desa Kali Selatan, Altin Bob Pungus Raih 600 Suara
Nicolaus Tangapo Kunci Dibalik Kemenangan Terpilih Hukum Tua Desa Pineleng Dua
Neltje Porawouw Menang Pilhut Desa Talikuran Kecamatan Kakas
Unggul 360 Suara, Sandra Veyla Tarandung Terpilih Hukum Tua Desa Pahaleten

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:22 WITA

PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WITA

Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:30 WITA

Indria Lighaya Suwu Menang Pilhut Desa Koha Timur Siap Bawa Perubahan Positif

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:19 WITA

Hukum Tua Terpilih Desa Kali Selatan, Altin Bob Pungus Raih 600 Suara

Berita Terbaru

Timnas Brasil meraih kemenangan penting usai menundukkan Haiti dengan skor 3-0 pada laga kedua Grup C Piala Dunia 2026 di Philadelphia Stadium, Pennsylvania, Amerika Serikat, Sabtu (20/6/2026).

Olahraga

Timnas Brasil Kalahkan Haiti 3-0

Minggu, 21 Jun 2026 - 06:06 WITA