MANADO, Pilarportal.com — Polda Sulawesi Utara bersama jajaran terus memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Sulut.
Berdasarkan rekapitulasi data Januari hingga September 2026, tercatat 370 kejadian karhutla di wilayah hukum Polres dan Polresta jajaran Polda Sulut.
Dari jumlah tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 2.653,76 hektare. Sebanyak 2.453,76 hektare di antaranya telah berhasil dipadamkan.
Data tersebut menjadi perhatian kepolisian untuk meningkatkan pemantauan, pencegahan, hingga penanganan cepat ketika terjadi kebakaran.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Steidy Raranta mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terlebih pada kondisi cuaca yang relatif kering karena api dapat dengan cepat meluas,” ujar Steidy.
Personel Polri di jajaran Polda Sulut juga terus melakukan pemantauan terhadap wilayah yang dinilai rawan terjadi kebakaran.
Ketika menerima informasi mengenai titik api, petugas diarahkan untuk segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan.
Langkah pemantauan dan respons cepat juga menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla di berbagai daerah.
Polri di sejumlah wilayah turut memperkuat patroli, edukasi masyarakat, koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemantauan titik panas.
Steidy mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla.
“Kecepatan informasi dan penanganan sangat penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” jelasnya.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat kondisi lingkungan relatif kering.
“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita cegah karhutla sejak dini demi keamanan masyarakat dan kelestarian alam Sulawesi Utara,” pungkasnya.
Upaya pencegahan dan penanganan karhutla juga menjadi bagian dari langkah Polri secara nasional, yang mencakup pemadaman, pencegahan, pemantauan serta penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

























Komentar