Pilarportal.com,MANADO — Ketidakhadiran penyidik yang dipanggil sebagai saksi verbalisan dalam persidangan perkara yang menjerat terdakwa Tita Tambahani semakin mendapat sorotan.
Tim penasihat hukum (PH) menyatakan akan menyiapkan berkas aduan/laporan resmi kepada pihak kepolisian terkait dugaan adanya rekayasa perkara dan pemalsuan tanda tangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
PH menyatakan, laporan tersebut akan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk adanya dokumen yang mereka persoalkan karena terdapat perbedaan tanda tangan maupun keterangan.
Berkas tersebut rencananya akan disampaikan kepada Kapolda Sulawesi Utara yang baru dan Kapolri yang baru, dengan harapan pimpinan Polri dapat melihat dan memberikan perhatian terhadap perkara tersebut secara objektif.
“Kami sedang menyiapkan berkas aduan atau laporan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dalam BAP.
Kami akan menyampaikan ini kepada Kapolda yang baru dan Kapolri yang baru agar perkara ini dapat dilihat secara objektif dan terang,” tegas PH Tita Tambahani.
PH: JIKA DARI AWAL NGOTOT, KENAPA SEKARANG DUA KALI MANGKIR?
PH juga mempertanyakan sikap penyidik yang kini dipanggil sebagai saksi verbalisan namun sudah dua kali tidak menghadiri persidangan.
Menurut PH, sejak awal proses perkara, penyidik justru dinilai sangat aktif dan mendorong agar perkara tersebut dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Karena itu, PH menilai terdapat pertanyaan serius ketika penyidik yang sebelumnya begitu yakin dengan proses penyidikan justru tidak hadir saat diminta memberikan penjelasan langsung di hadapan majelis hakim.
“Semestinya penyidik yang menjadi saksi menunjukkan etika yang baik. Dari awal begitu ngotot agar kasus ini diproses sampai ke persidangan. Tetapi sekarang, ketika diminta hadir untuk mempertanggungjawabkan proses pemeriksaannya di hadapan majelis hakim, sudah dua kali tidak hadir,” ujar PH.
PH menegaskan, kehadiran penyidik sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjelaskan secara langsung berbagai persoalan yang muncul dalam persidangan.
“Berikan contoh yang baik. Ini demi kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan sikap antara ketika perkara sedang dikejar untuk naik ke pengadilan dengan ketika penyidik diminta hadir untuk menjelaskan proses penyidikannya,” lanjutnya.
DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN AKAN DIUJI MELALUI LAPORAN.
Salah satu poin yang akan dimasukkan dalam berkas laporan adalah dugaan adanya pemalsuan tanda tangan dalam BAP.
PH menyebut terdapat dokumen yang menunjukkan adanya perbedaan tanda tangan pada dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan terdakwa. Selain itu, mereka juga mempersoalkan adanya perbedaan atau ketidaksesuaian isi keterangan.
Menurut PH, persoalan tersebut harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan sekadar diperdebatkan di ruang sidang.
“Kalau benar ada perbedaan tanda tangan, tentu harus diuji. Kami tidak mau membuat kesimpulan sendiri. Karena itu kami akan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan bukti yang kami ajukan,” kata PH.
Langkah tersebut, menurut PH, merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan hak-hak terdakwa tetap terlindungi.
MAJELIS HAKIM SUDAH MEMBERIKAN PERINGATAN.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim disebut telah mengingatkan pentingnya kehadiran saksi yang telah dipanggil secara sah dan patut.
PH menjelaskan bahwa apabila saksi kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, majelis hakim memiliki kewenangan berdasarkan hukum acara pidana untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi secara paksa melalui mekanisme hukum.
Sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada Rabu.
PH memastikan pihaknya akan kembali meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya apabila penyidik tersebut kembali tidak hadir.
PH SIAP BUKA FAKTA LAIN DI PERSIDANGAN.
Tim PH juga mengisyaratkan masih terdapat dokumen lain yang akan mereka hadirkan dalam persidangan berikutnya.
Dokumen tersebut, menurut PH, akan digunakan untuk memperkuat keberatan mereka terhadap proses penyidikan serta menunjukkan fakta-fakta yang dinilai belum terungkap secara menyeluruh.
“Masih ada dokumen lain yang akan kami tunjukkan. Kami minta penyidik jangan menganggap persoalan ini selesai. Justru fakta persidangan yang akan kami jadikan dasar untuk membuat laporan,” tegas PH.
Menurut PH, apabila seluruh proses penyidikan memang telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghindari pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
“Kami justru memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menjelaskan semuanya. Hadir, buka fakta, dan pertanggungjawabkan proses pemeriksaan yang dilakukan. Itu contoh yang baik sebagai aparat penegak hukum,” ujar PH.
Kini, perhatian tertuju pada persidangan berikutnya. Kehadiran atau kembali mangkirnya penyidik akan menjadi salah satu hal yang dinantikan dalam agenda persidangan.
Sementara itu, PH Tita Tambahani menyatakan tetap akan mempersiapkan berkas laporan kepada institusi Polri berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Bagi PH, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan untuk meminta kepastian hukum, transparansi, serta pengujian terhadap dugaan pelanggaran yang mereka temukan dalam proses perkara.
Dugaan rekayasa perkara maupun pemalsuan tanda tangan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta mekanisme hukum yang berlaku.” tuturnya.


























Komentar