SITARO, Pilarportal.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial FM (36).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 43 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bersih total 9,12 gram dari dua lokasi berbeda.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Recky Marthin dan Kasi Humas IPTU Djonny D. Ludong, Kamis (8/10/2026).
Penangkapan di Dermaga Pehe
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 27 September 2026 mengenai dugaan peredaran sabu oleh penumpang kapal tujuan Siau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi FM, yang diketahui baru kembali dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Petugas kemudian mengamankan FM pada Senin (28/9/2026), sekitar pukul 05.44 WITA, saat kapal bersandar di Dermaga Pehe, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan 40 paket plastik bening yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan yang ditempati FM di Kelurahan Tarorane, Kecamatan Siau Timur.
Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan tiga paket serupa serta satu timbangan digital kecil berwarna hitam.
Barang Bukti Positif Mengandung Metamfetamina
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita total 43 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 9,12 gram.
Barang bukti ditimbang di Pegadaian Cabang Ulu Siau dan selanjutnya menjalani pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sulawesi Utara. Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FM mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di Kota Palu. Nilai transaksi yang disebutkan dalam pemeriksaan mencapai Rp7 juta.
Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kepulauan Sitaro dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tegas Ronald.
Ia juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Atas kasus tersebut, FM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kepulauan Sitaro mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan berperan aktif membantu pencegahan peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM


























Komentar