Pakpahan: Perseroan Perorangan adalah Badan Hukum , Diakui Negara dan Tidak Perlu Akta Notaris

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Rudy Hendra Pakpahan.

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Rudy Hendra Pakpahan.

Pilarportal.com – Manado – Ide mulai lahirnya Perseroan Perseorangan itu seiring dengan lahirnya Undang-undang no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagai salah-satu dari amanah Undang-undang Cipta kerja terkait dengan Perseroan Perseorangan berada pada Kementerian Hukum dan Ham untuk pendaftarannya.

Perseroan Perseorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Rudy Hendra Pakpahan, di Hall Kantor, Selasa (8/11).

Menurutnya, dengan adanya Perseroan Perseorangan memungkinkan mendirikan perusahaan hanya dengan 1 orang saja dan memungkinkan adanya pemisahan harta pribadi dan perusahaan.

“Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa
Perseroan Perseorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa),” tegasnya.

Kata Pakpahan, status Perseroan Perseorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas.

BACA JUGA  Seleksi Calon Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dari 5 Pendaftar Lolos 3

Selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian.

Melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

“Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
PP No 8 tahun 2021 selanjutnya, menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah  Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah),” urainya.

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, 5 Tersangka Diamankan
Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Operasi Wirawaspada: Imigrasi Bitung Amankan 2 WNA Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WITA

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Sabtu, 18 April 2026 - 09:40 WITA

Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga

Kamis, 16 April 2026 - 22:17 WITA

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Selasa, 14 April 2026 - 21:28 WITA

Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, 5 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru