Pakpahan: Perseroan Perorangan adalah Badan Hukum , Diakui Negara dan Tidak Perlu Akta Notaris

Rabu, 9 November 2022 - 12:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Rudy Hendra Pakpahan.

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Rudy Hendra Pakpahan.

Pilarportal.com – Manado – Ide mulai lahirnya Perseroan Perseorangan itu seiring dengan lahirnya Undang-undang no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagai salah-satu dari amanah Undang-undang Cipta kerja terkait dengan Perseroan Perseorangan berada pada Kementerian Hukum dan Ham untuk pendaftarannya.

Perseroan Perseorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Rudy Hendra Pakpahan, di Hall Kantor, Selasa (8/11).

Menurutnya, dengan adanya Perseroan Perseorangan memungkinkan mendirikan perusahaan hanya dengan 1 orang saja dan memungkinkan adanya pemisahan harta pribadi dan perusahaan.

“Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa
Perseroan Perseorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa),” tegasnya.

Kata Pakpahan, status Perseroan Perseorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas.

BACA JUGA  Seleksi Calon Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dari 5 Pendaftar Lolos 3

Selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian.

Melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

“Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
PP No 8 tahun 2021 selanjutnya, menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah  Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah),” urainya.

Berita Terkait

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:58 WITA

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terbaru