TALAUD, Pilarportal.com — Sengketa kepemilikan lahan seluas 20.332,81 meter persegi di Desa Bantane, Kecamatan Rainis, Kabupaten Kepulauan Talaud, kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, mulai dari Pengadilan Negeri Tahuna, Pengadilan Tinggi Manado hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kuasa hukum ahli waris Karolina Sasea, Advokat Ryan Maariwuth, SH., SIP dan rekan, menegaskan bahwa putusan-putusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak.
Pernyataan itu disampaikan Ryan kepada media saat menanggapi perbedaan penafsiran mengenai status hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 2680 K/Pdt/2002.
Putusan PN, PT hingga Kasasi Jadi Dasar Klaim Ahli Waris
Ryan menyebut perkara tersebut bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 30/Pdt.G/1998/PN.THN.A-TLD.
Putusan itu kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 64/Pdt/1999/PT.MDO dan berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Menurut Ryan, rangkaian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga menjadi dasar hukum yang harus dihormati para pihak yang terkait dengan objek perkara.
Ia menyebut objek sengketa berada di Desa Bantane dengan luas 20.332,81 meter persegi dan berkaitan dengan hak waris yang diklaim para ahli waris Karolina Sasea.
“Putusan yang telah inkracht merupakan puncak penyelesaian perkara. Karena itu, perintah dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut harus dihormati para pihak,” ujar Ryan.
Persoalan SHM Nomor 32 Tahun 1987
Ryan juga menyinggung keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 32 Tahun 1987 atas nama HM yang menurutnya menjadi bagian dari persoalan dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, kepemilikan atas bidang tanah tersebut pernah menjadi dasar gugatan pada 1998.
Menurut Ryan, dalam perkara tersebut pihak yang mengajukan gugatan pada akhirnya dinyatakan kalah hingga tingkat kasasi.
Ia juga mempersoalkan dasar hak atas SHM yang diterbitkan pada 1987 tersebut dengan membandingkannya dengan surat warisan yang disebut telah dibuat pada 1976.
“Surat warisan tersebut menurut kami lebih dahulu dibandingkan SHM yang dimiliki HM. Persoalan alas hak inilah yang menjadi bagian dari perkara yang kemudian diputus sampai tingkat kasasi,” kata Ryan.
Kuasa Hukum Soroti Penguasaan Objek
Menurut kuasa hukum, persoalan kembali mencuat setelah objek tanah yang menjadi bagian dari perkara tersebut kemudian dikuasai sejumlah pihak.
Ryan menyebut terdapat 12 pihak yang saat ini menempati atau menguasai objek tersebut.
Ia mengatakan pihak ahli waris sebelumnya telah menyampaikan somasi dan teguran secara konvensional kepada pihak-pihak yang menguasai objek.
Namun, menurut dia, langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan penguasaan tanah.
Putusan MA Disebut Memiliki Sifat Declaratoir dan Condemnatoir
Ryan menegaskan bahwa Putusan MA Nomor 2680 K/Pdt/2002 tidak semata-mata dipandang sebagai putusan yang memberikan penjelasan mengenai status hak.
Menurutnya, putusan tersebut juga memiliki sifat condemnatoir, yakni terdapat bagian putusan yang bersifat menghukum atau memerintahkan sesuatu untuk dilaksanakan.
“Selain bersifat declaratoir yang menegaskan adanya hak atas tanah milik Nyonya HM, putusan tersebut juga bersifat condemnatoir, yaitu adanya perintah pelaksanaan putusan yang berbentuk penghukuman,” tegas Ryan.
Ia meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan objek perkara menaati putusan Pengadilan Negeri Tahuna, Pengadilan Tinggi Manado dan Mahkamah Agung.
Minta Putusan Inkracht Dihormati
Ryan menyatakan prinsip res judicata pro veritate habetur menjadi salah satu dasar penting dalam melihat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Prinsip tersebut secara umum bermakna bahwa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipandang sebagai kebenaran hukum bagi para pihak dalam perkara tersebut.
“Kami menegaskan agar putusan PN Tahun 1998, PT Tahun 1999 dan MA Tahun 2002 ditaati serta dihormati,” ujarnya.
Ryan menilai upaya untuk menafsirkan kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap perlu ditempatkan sesuai ruang hukum yang tersedia.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai status kepemilikan, keabsahan SHM Nomor 32 Tahun 1987, serta makna amar Putusan MA Nomor 2680 K/Pdt/2002 dalam artikel ini merupakan keterangan dari kuasa hukum ahli waris.
Karena dokumen putusan lengkap tidak tersedia dalam sumber daring yang dapat diverifikasi, klaim tersebut tidak diposisikan sebagai kesimpulan hukum independen.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

























Komentar