Sedangkan PT tunduk pada UU no.40 tahun 2007, itu merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian modal dasar yang terbagi dalam saham.
Serta melakukan kegiatan usaha modal dasar yang terbagi dalam saham.
“Pemohon itu, pendiri bersama-sama atau direksi yang memperoleh status badan hukum atau likuidator perseroan bubar atau kurator perseroan pailit memberikan kuasa pada notaris,” jelasnya.
Jadi kalau perseroan perseorangan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan UMK.
“Modalnya dibawah 5 Milyar, di Indonesia lagi digalakkan ini dalam rangka pemulihan nasional,” tukasnya.
Olehnya, Pakpahan menghimbau agar para pelaku UMK untuk melegalitaskan usahanya dengan perseroan perseorangan.
“Memang diakui ada beberapa Bank yang belum bekerjasama, namun ditingkat pusat, Bank BNI, sudah bisa melayani pembukaan rekening bahkan sampai proses kreditnya,” timpalnya sembari menambahkan, tentunya sesuai aturan, pasti Bank melihat kinerja perseroan perseorangan dan Bank tidak sembarangan.
Pria yang kental dengan logat Bataknya ini menjelaskan bahwa sosialisasi sedang dilakukan dan diharapkan tahun depan sampai cabang.
“BRI dan Mandiri sedang dijajaki sampai Himpunan Bank Pemerintah (Himbara),” jelasnya.
Perseroan Perseorangan sudah diakui negara, dibuktikan belum lama ini Menkumham Yasona Laoly sudah beraudiensi dengan Bank Mandiri bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya ulangi lagi, sengaja pendirian perseroan perorangan tidak membutuhkan akta notaris,” tandas
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) IP3I Masa Bakti 2019-2022 ini.(yud)







