Terduga Pelaku Pembunuhan di Ranoyapo Menyerahkan Diri Usai Bunuh Korban

Selasa, 22 November 2022 - 11:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Manado – Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Ranoyapo Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel, pada hari Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan peristiwa tersebut.

“Usai melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Aldi Lumentut (41), terduga pelaku berinisial MS (32) langsung mendatangi Polsek Ranoyapo untuk menyerahkan diri bersama barang bukti parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan,” terangnya, Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi karena rasa cemburu terduga pelaku terhadap korban.

“Motif terduga pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan ini karena rasa cemburu dimana korban diduga telah mengganggu istri terduga pelaku,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Awalnya terduga pelaku mencari keberadaan korban. Setelah bertemu, kedua orang yang tinggal di Desa Ranoyapo tersebut saling kejar.

“Saat sedang kejar-kejaran, korban terjatuh kemudian langsung dianiaya oleh terduga pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Terduga pelaku menganiaya korban di bagian kepala, wajah dan tangan korban,” lanjutnya.

BACA JUGA  Bhayangkari dan Polres Bolmut Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Rumah di Bolaangitang

Korban pun sempat dilarikan oleh warga setempat ke Rumah Sakit Cantia Tompasobaru.

“Melihat korban sudah terkapar, warga langsung melarikan korban ke rumah sakit, namun pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP sub 354 ayat (2) sub 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*/yud)

Berita Terkait

Hukumtua Dan Warga Desa Rumoong Bawah Apresiasi Pembangunan KDMP
Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Pemdes Poopo Gelar Kegiatan Posyandu
Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026
Yunita : Penamatan SD Impres Kilo Meter Tiga Amurang Digelar Secara Sederhana Dan Penuh Hikmah
Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan
URC Resmob Polda Sulut Ungkap Penikaman Polisi dan Prostitusi Online di Hotel Manado
Pemdes Pakuure Dua Gelar Posyandu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:20 WITA

Hukumtua Dan Warga Desa Rumoong Bawah Apresiasi Pembangunan KDMP

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:02 WITA

Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:29 WITA

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Pemdes Poopo Gelar Kegiatan Posyandu

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:40 WITA

Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:23 WITA

Yunita : Penamatan SD Impres Kilo Meter Tiga Amurang Digelar Secara Sederhana Dan Penuh Hikmah

Berita Terbaru