Dua Kasus Jual Beli Emas Hasil Pertambangan Ilegal Diungkap Dit Reskrimsus Polda Sulut

Jumat, 9 Desember 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas dan Dirkrimsus saat press conference di Mapolda Sulut, pada Jumat (9/12/2022) siang.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas dan Dirkrimsus saat press conference di Mapolda Sulut, pada Jumat (9/12/2022) siang.

Pilarportal.com – Manado – Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap dua kasus jual beli emas hasil pertambangan ilegal dan mengamankan dua tersangka, pada pertengahan November lalu.

BACA JUGA   Selama Agustus 2022 Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 35 Kasus Tindak Pidana
Hasil pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto melalui press conference di Mapolda Sulut, pada Jumat (9/12/2022) siang.

“Yang pertama, terkait Laporan Polisi Nomor 592 yaitu tersangkanya berinisial R, kemudian Laporan Polisi Nomor 594 dengan tersangka RW. Adapun TKP-nya, tersangka R di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolmong Timur. Sedangkan tersangka RW, di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu,” ujarnya, didampingi Kabid Humas dan Dir Reskrimsus Polda Sulut.

Pengungkapan kasus pertama, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah R, pada hari Kamis (17/11) sore.

“Dari hasil penyelidikan, patut diduga bahwa R telah melakukan kegiatan yaitu menampung emas, melakukan pengolahan atau pemurnian dan penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto, di depan sejumlah awak media.

Dari rumah tersangka R, ditemukan sebongkah berupa emas mentah dengan berat kurang lebih 1,4 kg, juga beberapa barang bukti lainnya antara lain kompresor, selang angin kompresor, tangki tabung freon, brandel, timbangan, tong pembakaran, wadah stenlis, dan kompor gas serta peralatan-peralatan lain yang digunakan untuk pengolahan emas.

Kemudian pengungkapan kedua terhadap tersangka RW, dilakukan pada Jumat (18/11) sore.

“Di toko emasnya kita menemukan lebih kurang emas mentah seberat 417 gram kemudian ada juga uang tunai sejumlah Rp550 juta, timbangan, dan benda-benda lain yang digunakan untuk melakukan pengolahan atau pemurnian emas yang bertempat di Desa Tobongan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa, emas tersebut dibeli dari beberapa penambang ilegal yang berasal dari Desa Lanut, Kecamatan Modayag dan ada juga yang dari Desa Tobongon,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Irjen Pol Setyo Budiyanto menerangkan, telah menginstruksikan kepada Dit Reskrimsus dan jajaran bahwa, dalam pengungkapan masalah pertambangan ilegal, targetnya bukan hanya penambang saja.

“Seringkali ada kendala terhadap penambang itu. Pada saat anggota datang ke lapangan, mereka sudah meninggalkan lokasi. Artinya karena faktor geografis, kemudian jarak yang cukup jauh ditempuh, sehingga cara bertindaknya saya ubah. Salah satu sasarannya adalah kepada para pembelinya untuk bisa memutus mata rantai transaksi penjualan hasil daripada penambangan tersebut,” ucapnya.

Berita Terkait

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polda Sulut Perkuat Deteksi Dini Radikalisme dan Intoleransi
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Momen HUT ke-75 Humas Polri: Polda Sulut Salurkan Sembako untuk Anak-anak Panti Asuhan J. Lucas
Humas Polri Salurkan Bantuan ke Empat Panti Sosial dan Panti Asuhan
Polri Bersama Masyarakat: Kapolda Sulut, Wakapolda dan PJU Turun ke Jalan Atur Lalin
Pasokan BBM Bitung Diperkuat, 10 Juta Liter Pertalite Segera Tiba
Brimob Evakuasi Lansia Sakit di Tengah Konflik Tonom dan Ibolian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:22

Polda Sulut Perkuat Deteksi Dini Radikalisme dan Intoleransi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:37

Momen HUT ke-75 Humas Polri: Polda Sulut Salurkan Sembako untuk Anak-anak Panti Asuhan J. Lucas

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:25

Humas Polri Salurkan Bantuan ke Empat Panti Sosial dan Panti Asuhan

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:22

Polri Bersama Masyarakat: Kapolda Sulut, Wakapolda dan PJU Turun ke Jalan Atur Lalin

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!