Dua Kasus Jual Beli Emas Hasil Pertambangan Ilegal Diungkap Dit Reskrimsus Polda Sulut

Jumat, 9 Desember 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas dan Dirkrimsus saat press conference di Mapolda Sulut, pada Jumat (9/12/2022) siang.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas dan Dirkrimsus saat press conference di Mapolda Sulut, pada Jumat (9/12/2022) siang.

BACA JUGA  Hari Pertama Operasi Patuh Samrat 2022 Polisi Tegur 585 Pelanggar Lalu Lintas
Terkait pasal yang dipersangkakan, kedua tersangka dikenakan pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Pengungkapan kasus ini sebagai peringatan kepada yang lainnya untuk tidak melakukan kegiatan transaksi jual beli dari hasil penambangan yang ilegal,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, antara R dengan RW ini berhubungan.

“Kalau R, dia langsung menerima dari penambang dan diolah dengan cara-cara konvensional. Setelah R mendapatkan emas tersebut yang masih berupa kandungan perak, kemudian dijual kepada RW. RW ini adalah toko emas yang hanya menjadi kedok, seakan-akan dia menjual emas tapi menerima emas dari penambang yang tanpa izin,” jelasnya.

BACA JUGA   Selama Agustus 2022 Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 35 Kasus Tindak Pidana
Sambung Kombes Pol Nasriadi, RW inilah yang akan meleburkan lagi supaya menjadi emas murni, selanjutnya akan dijual baik di pasaran lokal yaitu toko-toko emas yang ada di Sulut ini terutama di Manado, Kotamobagu atau Tomohon, dan diindikasi juga dijual ke pasaran yang lebih besar di luar daerah.

“Dan ini masih dalam pengembangan. Baik itu pengembangan ke depan, artinya ke mana emas-emas ini mereka jual selama ini, maupun pengembangan ke belakang yaitu, dari mana saja tambang-tambang ilegal yang menjual emas kepada dua tersangka ini,” kunci Kombes Pol Nasriadi.

Berita Terkait

Operasi Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Dialogis dan Layanan Kesehatan untuk Warga Sinak
Wakapolri Sambut 282 Perwira Remaja Akpol 2026, Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik
PLN UP3 Manado Sukses Jaga Listrik Tanpa Kedip Saat Nobar Final Piala Dunia 2026
Polri Siapkan 10 Juta Pelajar Melek AI, 65 Trainer Digembleng Lewat Program Paham Artificial Intelligence
Lapas Manado Cetak Kader Imam dan Khotib, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS
Kapolres Bolmut Kunjungi Polsek Pinogaluman, Tekankan Soliditas dan Disiplin Personel
Astamaops Kapolri Dorong Integrasi Layanan Polisi 110 dan Command Center, Respons Kepolisian Harus Lebih Cepat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:00

Operasi Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Dialogis dan Layanan Kesehatan untuk Warga Sinak

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:01

Wakapolri Sambut 282 Perwira Remaja Akpol 2026, Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:22

PLN UP3 Manado Sukses Jaga Listrik Tanpa Kedip Saat Nobar Final Piala Dunia 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:48

Polri Siapkan 10 Juta Pelajar Melek AI, 65 Trainer Digembleng Lewat Program Paham Artificial Intelligence

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:49

Lapas Manado Cetak Kader Imam dan Khotib, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan

Berita Terbaru