Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Kotamobagu dan Bolmong Raya

Sabtu, 7 Januari 2023 - 15:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Manado – Polisi membekuk komplotan pencurian mesin traktor yang terjadi di wilayah Kotamobagu dan Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya.

Dikonfirmasi pada Sabtu (7/1/2023) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku yang ditangkap berjumlah 7 orang pria, masing-masing inisial RP (31), SM (25), S, (26), AM (25), YM (24), DM (35) dan MK (27). Bahkan 2 diantaranya merupakan residivis. Ketujuh orang ini ditangkap dalam waktu yang berbeda,” terangnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial RP (31) warga Desa Dumara, yang juga seorang residivis, pada Sabtu (31/12/2022).

“Saat ditangkap bersama 1 unit sepeda motor yang diduga hasil curiannya, RP mengaku juga telah melakukan pencurian beberapa mesin traktor bersama rekan-rekannya,” katanya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 2 terduga pelaku pencurian mesin traktor.

“Dari keterangan RP, polisi kemudian membekuk 2 pria lainnya, yakni S warga Desa Dumara, dan SM warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan bersama barang bukti 1 unit mesin traktor,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA  Lakukan Pemukulan Karena Dendam, Pemuda ini Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

Dari pengembangan terhadap 3 pelaku ini lanjutnya, polisi kemudian kembali mengamankan 3 unit mesin traktor dari TKP Bolsel dan Bolmong. Dan barang bukti tersebut langsung diserahterimakan ke Satreskrim Polres Bolsel dan Bolmong.

Selanjutnya 3 hari berturut-turut kemudian, polisi berhasil menangkap 4 orang pelaku lainnya, yakni pada Selasa (3/1/2023), polisi mengamankan 1 terduga pelaku berinisial AM warga Desa Dumara bersama barang bukti 2 unit mesin yang ditemukan di wilayah Minahasa dan Minahasa Tenggara.

“Kemudian pada Rabu (4/1/2023) polisi menangkap YM warga Desa Mopait bersama 1 mesin hasil curian di Desa Tanoyan Utara. Dan pada Kamis (5/1/2023) polisi juga mengamankan 2 pelaku, yakni DM warga Desa Kopandakan I serta MK warga Desa Lanut Kecamatan Modayag Boltim yang juga merupakan residivis curanmor, beserta 1 buah mesin traktor dari TKP Desa Bungko,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menurutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan beberapa laporan polisi yang masuk ke Polres Kotamobagu.

“Para pelaku ditangkap berdasarkan beberapa laporan warga yang merasa kehilangan traktor, sejak tanggal 31 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023. Ditengarai juga masih ada beberapa warga yang mengalami kehilangan namun belum melaporkan. Diimbau agar segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” katanya.

BACA JUGA   Dua Kasus Jual Beli Emas Hasil Pertambangan Ilegal Diungkap Dit Reskrimsus Polda Sulut

Diduga para pelaku ini memanfaatkan situasi, dimana traktor-traktor ini sengaja ditinggalkan warga di sawah tanpa penjagaan, sehingga para pelaku dengan leluasa melakukan pencurian.

“Melihat mesin traktor tergeletak begitu saja di sawah tanpa penjagaan, para pelaku langsung menggondolnya. Para pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Subsider pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Adapun jumlah mesin traktor yang diamankan berjumlah 8 buah, yang dicuri dari beberapa desa, yaitu Poyowa Besar, Kobo Besar, Tanoyan Utara, Bungko, Desa Biniha (Bolsel) dan Desa Ikhwan (Bolmong).(*/yud)

Berita Terkait

Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek
Wakapolda Sulut: Rekrutmen Polri 2026 Berjalan Transparan
Polda Sulut Gelar Latpra Ops Patuh Lokon 2026, Operasi Dimulai 8 Juni
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan
URC Resmob Polda Sulut Ungkap Penikaman Polisi dan Prostitusi Online di Hotel Manado
Kapolda Sulut Letakkan Batu Pertama Gedung Satpas Polres Minsel, Tingkatkan Pelayanan SIM
Jelang Akhir Musim Haji 2026, Polri dan Arab Saudi Evaluasi Tata Kelola dan Keamanan Jemaah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:24 WITA

Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:42 WITA

Wakapolda Sulut: Rekrutmen Polri 2026 Berjalan Transparan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:32 WITA

Polda Sulut Gelar Latpra Ops Patuh Lokon 2026, Operasi Dimulai 8 Juni

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:31 WITA

Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:43 WITA

Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Tinanian Rayakan HUT Desa Ke-18

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:46 WITA