JAKARTA, Pilarportal.com – Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga 4 September 2026, tercatat 169 laporan polisi terkait karhutla dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
Dari penanganan tersebut, Polri telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, mayoritas tersangka merupakan perorangan yang membakar lahan miliknya sendiri.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit, Jumat (4/9/2026).
Riau Catat Tersangka Terbanyak
Berdasarkan data Polri, Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang.
Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menangani 20 tersangka.
Kemudian Polda Kalimantan Timur sebanyak 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan 3 tersangka.
Pipit menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara karhutla.
“Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
79 Perkara Masuk Tahap Penyidikan
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera.
Menurutnya, Polri tidak hanya melakukan pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga menindak dugaan tindak pidana yang menjadi penyebab kebakaran.
“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan,” ujar Trunoyudo, Sabtu (5/9/2026).
Ia menambahkan, setiap informasi mengenai dugaan pembakaran hutan dan lahan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai aturan hukum.
Dari 169 laporan polisi sepanjang 1 Januari hingga 4 September 2026, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 perkara telah masuk tahap penyidikan.
Areal Terbakar Terluas di Riau
Untuk luas areal terbakar, Polda Riau mencatat angka terbesar dengan 2.112,25 hektare.
Posisi berikutnya ditempati Polda Kalimantan Barat dengan 1.696,3 hektare dan Polda Lampung sebanyak 637,4 hektare.
Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah meluasnya karhutla.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Polri memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus berjalan untuk mencegah kebakaran berulang dan mengurangi dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

























Komentar