BOLMONG, Pilarportal.com – Aksi perkelahian antar kampung (tarkam) di wilayah Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, langsung direspons cepat oleh aparat kepolisian demi menjaga keamanan masyarakat.
Sejumlah personel dikerahkan ke lokasi bentrokan untuk membubarkan massa dan melakukan pengamanan intensif. Berkat pendekatan persuasif, situasi berhasil dikendalikan tanpa meluasnya konflik.
Sebagai langkah lanjutan, Tim Resmob Polda Sulut menggelar patroli dan razia pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 09.30 WITA untuk menekan potensi gangguan kamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IDM (41) yang diketahui memiliki bengkel perbaikan senapan angin. Ia diamankan karena diduga menyimpan dan menguasai senjata angin tanpa dokumen perizinan resmi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Suryadi, mengungkapkan bahwa dari lokasi penggeledahan petugas menyita lima pucuk senapan angin kaliber 4,5 milimeter sebagai barang bukti.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya pencegahan agar senjata tidak disalahgunakan dalam konflik warga. Kami mengamankan beberapa unit senapan angin yang tidak dilengkapi izin,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul senjata tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan peristiwa tarkam di Dumoga.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Bolaang Mongondow guna memastikan proses hukum berjalan dan situasi tetap kondusif,” tegas Kombes Pol Suryadi.
Saat ini, IDM telah dibawa ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lanjutan. Aparat keamanan juga tetap bersiaga di sejumlah titik rawan guna mencegah terjadinya bentrokan susulan.
Polisi mengimbau masyarakat agar menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan konflik kepada pihak berwenang.






