Kejati Sulut Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Tersangka Jusuf dan Richard ke PN

Jumat, 1 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH

Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH

Pilarportal.com — Manado – Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka JW alias Jusuf, tersangka RM alias Richard dan tersangka SH alias Sofyan dari Penyidik Polda Sulut pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024.

Tim Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Manado pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 untuk disidangkan.

Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH, menerangkan, diduga para tersangka tersebut bertindak selaku Tim Sukses terhadap salah satu Oknum Calon Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) daerah pemilihan Kota Manado seorang perempuan berinisial JL.

“Para Tersangka ini ditangkap melalui operasi tangkap tangan oleh pihak Polda Sulut sehari sebelum dilakukan pemungutan suara, “jelas Rumampuk, Jumat (01/3) pagi.

Adapun perbuatan para tersangka dijelaskan Rumampuk, dimana pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Lingkungan VI, Kecamatan Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, atau tepatnya di rumah tersangka JW menghubungi tersangka SH dan kawan- kawan untuk menyerahkan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada para pemilih sesuai dengan rekapan jumlah daftar pemilih FOR JL.

“Tersangka sudah menyerahkan Uang sejumlah Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) kepada tersangka SH dan masih ada uang tunai sejumlah Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang belum diserahkan kepada Tim Sukses untuk diserahkan kepada para pemilih.

Sementara itu tersangka RM diduga menerima uang sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dari tersangka JW pada tanggal 12 Maret 2024,” tandas  Rumampuk.

 

 

Berita Terkait

805 PFDs Didata di Sulut, Imigrasi Dorong Kepastian Status Warga Keturunan Filipina di Perbatasan
Sulut Raih Penghargaan Nasional, Juara Pemanfaatan E-Katalog Tertinggi dari LKPP
Pemprov Sulut Bergerak Cepat, Korban Kebakaran Asrama Pakowa Terima Bantuan Kemanusiaan
Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut
Buka PSR GMIM 2026, Gubernur Yulius: Kalian Calon Pemimpin Sulut dan Indonesia
115 PNS Kodam XIII/Merdeka Resmi Diambil Sumpah, Pangdam Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Gubernur Sulut Serahkan Alsintan dan Benih Jagung untuk Petani Minahasa
Pengucapan Syukur Minahasa 2026, Gubernur Sulut Ajak Warga Perkuat Kerukunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:50

805 PFDs Didata di Sulut, Imigrasi Dorong Kepastian Status Warga Keturunan Filipina di Perbatasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:15

Pemprov Sulut Bergerak Cepat, Korban Kebakaran Asrama Pakowa Terima Bantuan Kemanusiaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:10

Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:27

Buka PSR GMIM 2026, Gubernur Yulius: Kalian Calon Pemimpin Sulut dan Indonesia

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:09

115 PNS Kodam XIII/Merdeka Resmi Diambil Sumpah, Pangdam Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Berita Terbaru