Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Curanmor dan Curanik Ditangkap

Pilarportal.com,TOMOHON – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap dua kasus pencurian yang sempat meresahkan warga.

Kapolres Tomohon Nur Kholis menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah.

Peristiwa tersebut menimpa korban Bella Rositha Lelewa pada akhir November 2025. Setelah melalui proses penyelidikan, tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial B.J.G.S (26).

Modus pelaku adalah memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang sepeda motor. Pelaku kemudian mendorong kendaraan tersebut sejauh kurang lebih 400 meter ke rumahnya dan menyembunyikannya di area dapur.

Tak hanya itu, pelaku juga membongkar sejumlah bagian motor seperti mesin dan knalpot untuk dipasang pada kendaraan pribadinya. Polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Vario 125 sebagai barang bukti.

BACA JUGA  Polres Tomohon Bentuk 'Desk Ketenagakerjaan', Jadi Wadah Mediasi Sengketa Industrial

Sementara pada kasus kedua, polisi mengungkap tindak pidana pencurian alat elektronik (curanik) yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara.

Tersangka berinisial F.A.L (29) ditangkap setelah terbukti mencuri sejumlah perangkat sound system milik korban Jane Stevin Windy Mogi pada dini hari.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mixer audio, satu unit power sound system, serta satu unit box power.

Kapolres AKBP Nur Kholis menyebut keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini merupakan hasil kerja keras tim serta respon cepat terhadap laporan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan, khususnya dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan menggunakan pengaman tambahan.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *