Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Curanmor dan Curanik Ditangkap

Rabu, 1 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dok: foto gambar atas pelaku Curanmor,
berinisial B.J.G.S (26 tahun), foto bawa pelaku Curanik tersangka berinisial F.A.L (29. tahun).

Foto Dok: foto gambar atas pelaku Curanmor, berinisial B.J.G.S (26 tahun), foto bawa pelaku Curanik tersangka berinisial F.A.L (29. tahun).

Pilarportal.com,TOMOHON – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap dua kasus pencurian yang sempat meresahkan warga.

Kapolres Tomohon Nur Kholis menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah.

Peristiwa tersebut menimpa korban Bella Rositha Lelewa pada akhir November 2025. Setelah melalui proses penyelidikan, tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial B.J.G.S (26).

Modus pelaku adalah memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang sepeda motor. Pelaku kemudian mendorong kendaraan tersebut sejauh kurang lebih 400 meter ke rumahnya dan menyembunyikannya di area dapur.

Tak hanya itu, pelaku juga membongkar sejumlah bagian motor seperti mesin dan knalpot untuk dipasang pada kendaraan pribadinya. Polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Vario 125 sebagai barang bukti.

Sementara pada kasus kedua, polisi mengungkap tindak pidana pencurian alat elektronik (curanik) yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara.

Tersangka berinisial F.A.L (29) ditangkap setelah terbukti mencuri sejumlah perangkat sound system milik korban Jane Stevin Windy Mogi pada dini hari.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mixer audio, satu unit power sound system, serta satu unit box power.

Kapolres AKBP Nur Kholis menyebut keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini merupakan hasil kerja keras tim serta respon cepat terhadap laporan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan, khususnya dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan menggunakan pengaman tambahan.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ini Penjelasan Direktur RSUD Dr. Sam Ratulangi ke Gedung Baru dan Akses Pelayanan
Bareskrim Bongkar Judol Jaringan Kamboja, 23 Tersangka Ditangkap
Ketua DPC APEDNAS Dan Srikandi Desa Pemkab Minsel Hadiri Pelantikan BPD Di Waleta
Wabup Vanda Sarundajang, Hadiri Peresmian Jembatan Perintis Garuda Armco di Desa Lotta
RSUD Baru Tondano 18 Agustus Siap Ditempati, Ini Daftar Layanan dan Rute Angkutannya
PLN Siagakan 20 Personel Jaga Listrik Handal Tanpa Kedip di TIFF 2026
Pemdes Tewasen Gelar Posyandu Untuk Peningkatan Kesehatan Warga
Anggota DPR RI CEP Gandeng PT Pelindo Lakukan Reses Di Dapil Dua

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:15

Ini Penjelasan Direktur RSUD Dr. Sam Ratulangi ke Gedung Baru dan Akses Pelayanan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:29

Bareskrim Bongkar Judol Jaringan Kamboja, 23 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:26

Ketua DPC APEDNAS Dan Srikandi Desa Pemkab Minsel Hadiri Pelantikan BPD Di Waleta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:50

Wabup Vanda Sarundajang, Hadiri Peresmian Jembatan Perintis Garuda Armco di Desa Lotta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:22

RSUD Baru Tondano 18 Agustus Siap Ditempati, Ini Daftar Layanan dan Rute Angkutannya

Berita Terbaru