Ini Kronologi Penangkapan Pengedar Narkoba 6.000 Butir di Tomohon

Minggu, 1 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasat Res Narkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy R.I Alie, S.sos

Pilarportal.com,Tomohon – Kasat Res Narkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy R.I Alie, S.sos mengungkapkan kronologi penangkapan terduga pengedar (Narkoba) sebanyak 1.000 butir sedian farmasi jenis (VETASEN), Sabtu (31/5/2025).

Sekitar 07:00 Wita pagi, berdasarkan informasi masyarakat melaporkan ada seorang lelaki yang diduga memiliki Narkoba di Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingk IX, Kecamatan Tomohon Utara, Sulawesi Utara.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim oleh Opsnal Satres Narkoba Polres Tomohon yang dipimpin IPTU Juddy Alie didampingi Brikpol Leonardo Lumi, langsung mendalami informasi tersebut.

Foto Ist: Tersangka Narkoba saat ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (31/5/2025). (Polres Tomohon).

Saat pendalaman diperoleh informasi bahwa pelaku adalah seorang lelaki berinisial (MRH) yang bekerja sebagai decorator.

Tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut (TKP).

Pelaku berhasil ditangkap pukul 10:45 Wita, tepatnya di kediaman tersangka di Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingk IX, Kecamatan Tomohon Utara. Sabtu (31/25).

Pada saat digeledah, polisi menemukan 1.000 (seribu) butir narkoba sedian farmasi jenis (VETASEN) ditangan pelaku yang dibungkus seperti paket. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Polisi juga menginterogasi pelaku. Menurut pelaku, barang tersebut berasal diperoleh di luar Tomohon.

Pelaku bahkan sudah sejak Januari hingga Mei 2025, sudah di edar. Ditangan pelaku saat penangkapan barang bukti berjumlah 1.000 butir, Pelaku telah habis edar sebanyak 5.000 butir Vetasen. Total jumlah keseluruhan ada 6.000 butir Vetasen.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal UU NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam PSL 435 UU 17/2023, terancam dapat dihukum dengan hukuman penjara antara 1 hingga 20 tahun,” tutupnya.

Berikut barang bukti yang diamankan:
a. 1.000 (seribu) butir sedian farmasi jenis VETASEN
b. 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru. (DRO)

Berita Terkait

Brigjen Pol Yudo Hermanto Andalkan Kearifan Lokal Jaga Kamtibmas Sulut
Pataka Maesa’an Waya Berpindah, Brigjen Pol Yudo Hermanto Pimpin Polda Sulut
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi, Enam Tersangka Diamankan
Imigrasi Manado dan Bea Cukai Amankan 3 WNA, 5,7 Kg Serbuk Diduga Emas Disita
HUT ke-78 Polwan, Wakapolda Sulut Dorong Polwan Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
Kapolda Sulut Brigjen Pol Yudo Hermanto Tiba di Manado, Disambut Gubernur dan Forkopimda
Keributan di SMA 2 Langowan, Polisi Amankan Enam Orang
Kapolri Perintahkan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:26

Pataka Maesa’an Waya Berpindah, Brigjen Pol Yudo Hermanto Pimpin Polda Sulut

Rabu, 9 September 2026 - 20:38

Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi, Enam Tersangka Diamankan

Rabu, 9 September 2026 - 18:50

Imigrasi Manado dan Bea Cukai Amankan 3 WNA, 5,7 Kg Serbuk Diduga Emas Disita

Rabu, 9 September 2026 - 05:40

HUT ke-78 Polwan, Wakapolda Sulut Dorong Polwan Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 19:13

Kapolda Sulut Brigjen Pol Yudo Hermanto Tiba di Manado, Disambut Gubernur dan Forkopimda

Berita Terbaru

Exit mobile version