Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanim Kelas II TPI Tahuna Ready Jootje Ratag (Tengah) didampingi
Kasi Inteldakim Joudy Supit, Penyidik PNS Faisal Irvan, Kasi Lalintalkim Yuvensius Kirimang
Kasubsi Infokim Pandapotan Sidjabat dalam Press Conference di Kantor Imigrasi Tahuna Senin 1 Juni 2026.(Foto Ist)

Kakanim Kelas II TPI Tahuna Ready Jootje Ratag (Tengah) didampingi Kasi Inteldakim Joudy Supit, Penyidik PNS Faisal Irvan, Kasi Lalintalkim Yuvensius Kirimang Kasubsi Infokim Pandapotan Sidjabat dalam Press Conference di Kantor Imigrasi Tahuna Senin 1 Juni 2026.(Foto Ist)

TAHUNA, Pilarportal.comKantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mengamankan dua warga negara (WN) China yang ditemukan berada di atas KM Mercy Teratai saat kapal tersebut berlayar menuju Manado.

Kedua warga asing tersebut diamankan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima informasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Jumat (29/5/2026) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, dalam konferensi pers, Senin (1/6/2026), menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi gabungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pengamanan dua warga negara asing asal China tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antara Imigrasi Tahuna dengan BAIS, BIN, Intel Kodim 1301/Sangihe, Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Nusantara Tahuna.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui keduanya merupakan warga negara China berinisial LK dan TY.

Menurut Kakanim berdasarkan dokumen perjalanan yang diperlihatkan, keduanya masuk ke Indonesia menggunakan Visa C2 atau visa kunjungan untuk kegiatan bisnis sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

BACA JUGA  Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya

Setelah diamankan, kedua WN China tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dimiliki keduanya, hasil pemeriksaan tidak menemukan senjata tajam, senjata api, narkotika, bahan peledak, maupun barang berbahaya lainnya.

Barang yang ditemukan hanya berupa pakaian, perlengkapan pribadi, dokumen perjalanan, telepon genggam, obat tradisional, dan makanan ringan.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam melalui pengambilan keterangan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pemeriksaan mencakup identitas, tujuan kedatangan, aktivitas selama berada di Indonesia, serta dokumen pendukung lainnya.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Pejabat Imigrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, petugas juga melakukan pendalaman melalui fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian guna memastikan tidak adanya pelanggaran lain yang dilakukan kedua warga negara asing tersebut.

Saat ini, LK dan TY telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna berdasarkan keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

BACA JUGA  Event Persit Bisa 2 Hadirkan UMKM Kreatif, Ketua Persit KCK Daerah XIII/Mdk Ajak Masyarakat Hadir

Imigrasi Tahuna masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti untuk mendalami kasus tersebut.

“Sesuai hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya kami akan mengambil tindakan administratif keimigrasian sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ratag.

Pihak Imigrasi menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)

Editor : Yudi Mintalangi

Berita Terkait

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:58 WITA

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah beserta pimpinan DPR RI dan sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI di kediaman pribadinya, di Hambalang pada Rabu, 17 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Nasional

Presiden Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan

Kamis, 18 Jun 2026 - 07:53 WITA