Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR periode 2020–2025.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR periode 2020–2025.

MANADO, Pilarportal.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR periode 2020–2025.

Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dengan total nilai mencapai Rp45 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan tersangka pertama berinisial BAT yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BAT diduga menyusun studi kelayakan pertambangan tanpa melalui tahapan penyelidikan awal dan eksplorasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BAT juga diduga menggunakan data milik perusahaan lain dalam penyusunan studi kelayakan dan menerima sejumlah uang terkait proses tersebut.

Penyidik juga menemukan tidak dibentuknya tim evaluator dari Dinas ESDM Sulut sebagaimana mestinya.

Sementara tersangka kedua berinisial HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR. HJ diduga mengolah, memurnikan, dan menjual hasil tambang emas selama periode 2021 hingga 2023 tanpa didukung Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Ia juga diduga memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada manajemen perusahaan.

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp45 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan, serta kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari hasil penjualan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BAT telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari. Sedangkan tersangka HJ ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan perkembangan alat bukti yang ditemukan.

Kejati Sulut juga berkomitmen menuntaskan perkara tersebut guna memulihkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:58 WITA

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Berita Terbaru

Lionel Messi kembali menorehkan sejarah dalam karier gemilangnya setelah mencetak hat-trick saat membawa Argentina mengalahkan Aljazair dengan skor 3-0 pada laga pembuka Piala Dunia 2026, Rabu (17/6/2026).

Olahraga

Lionel Messi Torehkan Sejarah Baru Bersama Argentina

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:23 WITA

Timnas Portugal gagal meraih kemenangan pada laga pembuka Grup K Piala Dunia 2026 setelah ditahan imbang Republik Demokratik Kongo dengan skor 1-1 di NRG Stadium, Houston, Kamis (18/6/2026).

Olahraga

Timnas Portugal Ditahan Imbang Kongo 1-1 di Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:15 WITA