MANADO, Pilarportal.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka peningkatan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di kantor serbaguna Imigrasi Kelas I TPI Manado, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan keimigrasian bagi masyarakat Minahasa Selatan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Alimuddin, bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, serta disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara Ramdhani menegaskan bahwa kerja sama tersebut memiliki makna penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.
Menurutnya, seluruh jajaran Imigrasi harus terus menghadirkan pelayanan yang profesional, mudah diakses, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari semangat besar ‘Imigrasi untuk Rakyat’.
Seluruh kebijakan dan layanan keimigrasian harus berpihak kepada masyarakat, termasuk bagi calon jamaah haji dan umrah, pekerja migran, pelajar, maupun masyarakat yang membutuhkan dokumen keimigrasian,” ujar Ramdhani.
Ia berharap kolaborasi tersebut mampu menghadirkan pelayanan yang semakin efektif, efisien, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi keimigrasian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, menyambut baik kerja sama yang terjalin dengan Kantor Imigrasi Manado.
Menurutnya, kehadiran layanan keimigrasian yang lebih dekat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen keimigrasian.
Kami telah menginstruksikan untuk menyiapkan kantor sementara sambil menunggu fasilitas yang lebih representatif.
“Pemerintah daerah menyadari bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak bisa dilakukan sendiri sehingga membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Imigrasi,” kata Franky Wongkar.
Ia optimistis kerja sama tersebut akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Minahasa Selatan, terutama dalam mempercepat dan mempermudah pelayanan publik.
Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, diharapkan akses layanan keimigrasian bagi masyarakat Minahasa Selatan menjadi lebih dekat, cepat, dan efisien, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM























Komentar