Bareskrim Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan 319 Karung Pasir Timah ke Malaysia

JAKARTA, Pilarportal.comKepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional.

Melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang dilakukan secara cepat, terukur, dan profesional guna mencegah kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Diamankan 319 Karung Pasir Timah Tanpa Dokumen

Kasus bermula pada Senin, 23 Februari 2026, ketika petugas Bea Cukai menerima informasi terkait kapal yang diduga mengangkut pasir timah ilegal untuk dikirim ke Malaysia.

Sehari kemudian, Selasa (24/2/2026), aparat berhasil mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang membawa 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Kapal tersebut beserta satu orang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) langsung diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal ke luar negeri.

Empat Kali Kirim Timah Ilegal ke Malaysia

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pasir timah berasal dari aktivitas penambangan ilegal menggunakan metode meja goyang. Material tersebut kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan dipersiapkan untuk dikirim ke Malaysia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sedikitnya telah terjadi empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia, dengan tujuan akhir ke salah satu perusahaan smelter berinisial M.

Selain dua tersangka utama, nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut mineral tanpa izin resmi.

Polisi Temukan Lokasi Pengolahan di Belitung Timur

Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan peralatan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan biji timah, menyita sejumlah barang bukti, serta memasang garis polisi.

Penanggung jawab pengungkapan kasus, Brigjen Pol. Irhamni, menegaskan bahwa lokasi pengolahan menjadi titik krusial dalam praktik kejahatan ini.

“Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai. Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah, dan inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” ujarnya.

Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, guna memperkuat alat bukti.

Koordinasi dengan POM AL Jika Ada Keterlibatan Oknum

Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan sebagaimana disebutkan dalam keterangan tersangka, Polri menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.

Dittipidter Bareskrim Polri telah dan akan terus berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) apabila ditemukan keterlibatan personel, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga kini, total tujuh tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Brigjen Pol. Irhamni memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga mengungkap pemodal serta jaringan lain yang terlibat dalam penyelundupan pasir timah ilegal ini.

Komitmen Jaga Kekayaan Alam Nasional

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mencegah penambangan liar, penyelundupan, dan pencurian kekayaan alam negara.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan sumber daya alam, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan pengelolaan mineral dilakukan secara sah dan berkelanjutan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui praktik serupa di wilayahnya.