Berulah Kembali, Romi Residivis Cabul Dibekuk Tim Buser Polres Tomohon

Minggu, 2 Juni 2024 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Tomohon – Polres Tomohon berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAA alias Romi (25) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada, Senin 25 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 20.00 wita di dalam kamar rumah terduga pelaku di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Minggu (02/6/2024).

Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 20.15 WITA di Desa Mokupa, setelah bersembunyi dan berpindah-pindah tempat sejak kasus dilaporkan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 26 Desember 2023 oleh ibu korban, GPM alias Pris (35), seorang karyawan swasta yang juga warga Kecamatan Tombariri. Korban, yang berinisial Mawar (14), adalah seorang pelajar yang juga berasal dari kecamatan yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, membenarkan bahwa Polres Tomohon melalui satuan Reskrim dan Tim Buser berhasil mengamankan terduga pelaku setelah terjadi kejar – kejaran.

BACA JUGA  Polres Tomohon Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Rangka Menyambut Hut Bhayangkara ke 77

Lanjut terduga pelaku diketahui berusaha melarikan diri saat proses penangkapan, namun akhirnya berhasil diamankan berkat kesigapan personel Tim Buser Polres Tomohon.

Menurut keterangan dari terduga pelaku, antara dia dan korban tidak ada hubungan pacaran dan baru berteman selama kurang lebih satu minggu sebelum kejadian.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh ibu korban, sebelum melakukan persetubuhan, terduga pelaku memaksa korban untuk meminum minuman keras jenis cap tikus. Setelah itu, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan.

Terduga pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru saja bebas dari LP Papakelan Tondano sebelum kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*/DRO)

BACA JUGA  Diduga Cabuli Anak Dibawa Umur, Pria Asal Tombar Diringkus Tim Tekab 35

Berita Terkait

Tim URC Resmob Polres Tomohon Resmi Beroperasi
Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Lokon Polres Tomohon
PLN Jadikan Kinilow Desa Siaga Bencana, Warga Kini Lebih Siap Hadapi Erupsi
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Dorong Implementasi ‘Green Democracy’ dari Kota Tomohon
Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Curanmor dan Curanik Ditangkap
Kerugian Capai 1,2 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:21 WITA

Tim URC Resmob Polres Tomohon Resmi Beroperasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:19 WITA

Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Lokon Polres Tomohon

Kamis, 23 April 2026 - 08:20 WITA

PLN Jadikan Kinilow Desa Siaga Bencana, Warga Kini Lebih Siap Hadapi Erupsi

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Jumat, 17 April 2026 - 15:05 WITA

Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas

Berita Terbaru