Pilarportal.com,TOMOHON – Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., resmi mengeluarkan maklumat tentang penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Maklumat bernomor MAK / 01 / VIII / 2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Membakar Hutan dan Lahan ini dikeluarkan di Tomohon pada 24 Agustus 2026.
Maklumat ini dikeluarkan sebagai upaya mengantisipasi dampak El-Nino dan kekeringan ekstrem yang dapat memicu Karhutla serta untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tomohon.
Dalam maklumatnya, Kapolres menegaskan larangan keras bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Tomohon untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, baik untuk kepentingan pertanian, perkebunan maupun pembukaan lahan lainnya.
Selain itu masyarakat juga dilarang membuang puntung rokok sembarangan di area hutan, lahan gambut dan kebun yang rawan terbakar.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, Call Center 110, serta aparat pemerintah terkait seperti TNI, BPBD dan lainnya apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses hukum dan dijerat dengan sanksi pidana berat.
Pelaku dapat dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu juga dapat dijerat Pasal 187 KUHP tentang sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan nyawa dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun, serta Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Kapolres berharap maklumat ini menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha demi kepentingan bersama untuk menjaga wilayah hukum Polres Tomohon dari ancaman Karhutla. (*)

























Komentar